KORANNTB.com – Keributan yang terjadi usai salat tarawih di Dusun Mangkudu, Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Selasa malam, 23 April 2021 lalu, diatensi pihak kepolisian. Polisi kini telah menetapkan empat tersangka dan melakukan penahanan.

Bentrokan tersebut terjadi lantaran sengketa lahan yang disebut polisi antara dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, mengatakan para tersangka ditetapkan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Empat orang yang ditetapkan tersangka baik dari kubu selatan dan utara yang terlibat bentrokan. Mereka ditahan di Polda NTB. Perkara tersebut ditangani Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Masing-masing tersangka berinisial HA, Kim, Has dan SUT alias Amaq Hari. Mereka juga ditahan dan akan disidangkan.

Akibat bentrokan tersebut, dua korban mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

“Masing-masing korban atas nama Zaenal dan Endi Sutrawadi. Mereka mengalami luka dan sempat dirawat,” ujar Hari Brata, Selasa, 4 Mei 2021.

Kemudian, kasus yang sama ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTB menetapkan satu tersangka dari kasus tersebut.

“Pelaku berinisial Z alias Amaq En. Tersangka dugaan penganiayaan,” ujarnya.

Kombes Pol Hari Brata mengatakan, pelaku Z ditahan di rumah tahanan Polda NTB.

Ditegaskan, kasus tersebut dipicu akibat sengketa tanah antara dua kubu yang masih terikat kekeluargaan. Kasus tersebut bukan bermuatan SARA dan keributan tidak terjadi di masjid, melainkan di sekitar perumahan warga. (red)