KORANNTB.com – Waspada, sebuah akun palsu menggunakan nama Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi NTB, Najamuddin Amy meminta masyarakat berhati-hati.

“Akun sosial media Wagub NTB yang dikelola sendiri yakni Facebook, Instagram dan Twitter saat ini berstatus tidak aktif. Sehingga, tidak benar kalaupun ada Facebook, Instagram dan Twitter yang mengatasnamakan Wagub NTB, itu adalah akun palsu dan harus diwaspadai,” katanya, Selasa, 8 Juni 2021.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTB, Suaeb Quri mengungkapkan bahwa tindakan pencatutan nama pimpinan daerah pada akun sosial media sudah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE dan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008, Pasal 17 tentang informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan itu termasuk di dalamnya informasi privasi atau hak pribadi orang atau riwayat hidup orang, sehingga kasus pencatutan nama dari pimpinan daerah adalah privasi yang tanpa seizin pimpinan daerah tersebut, sudah jelas melanggar undang-ndang,” katanya.

Senada dengan Kadis Kominfotik NTB, Suaeb juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, jangan sampai mengatasnamakan akun pribadi orang lain, apalagi akun dari penjabat pemerintahan.

“Tidak membuat akun orang tanpa seizin orang tersebut, apalagi ini adalah akun Wakil Gubenrnur NTB yang menjadi panutan dan contoh masyarakat, syukur saja jika isi dalam akunnya memberikan informasi yang positif seperti capaian daerah, tetapi jika tujuannya lain dan memeberikan informasi yang tidak bersumber ini sangat bahaya bagi keberlangsungan daerah,” ujarnya.

Meskipun belum ada laporan kasus penipuan dari akun palsu tersebut, namun masyarakat diminta selalu waspada. (red)