KORANNTB.com – Pemprov NTB mengakhiri sengketa lahan di Gili Trawangan dengan PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Kedua pihak melahirkan kesepakatan adendum untuk melakukan perubahan retribusi maupun hal lainnya.

Kesepakatan adendum menuai pro dan kontra. Banyak masyarakat mengkritisi karena dianggap Pemprov tidak konsisten untuk mencabut izin PT. GTI. Sementara Pemprov menyepakati adendum untuk menghindari gugatan jika melakukan pemutusan kontrak. Gugatan dinilai akan sangat alot dan melelahkan.

Namun, tahukah asal usul terjadinya konflik tanah di Gili Trawangan? Berikut KORANNTB.com mengulasnya.

Bersumber dari penelitian hukum Guru Besar Universitas Mataram, Prof. Zainal Asikin berjudul “Penyelesaian Konflik Pertanahan pada Kawasan Pariwisata Lombok (Studi Kasus Tanah Terlantar di Gili Trawangan Lombok).”

Dalam penelitiannya, Prof. Asikin menjelaskan awal mula sengketa tanah didahului dengan bangkitnya pariwisata NTB pada tahun 1980. Di mana saat ini angka kunjungan wisatawan sangat tinggi.

Bali dan Lombok saat itu menjadi pintu gerbang pariwisata nasional dan pendukung pangan nasional, sehingga perhatian pemerintah pusat cukup besar.

Tanah saat itu dijadikan sebagai komoditi dan bahkan diperjualbelikan dari satu investor ke investor lainnya, sehingga investasi yang sesungguhnya sebagai hajat hidup orang banyak, justru hanya menjadi keuntungan para investor dan elit kekuasaan beserta keluarganya.

Dari Pejabat ke Investor

Sengketa tanah Gili Trawangan tidak terlepas dari praktik kolusi pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada anak-anak pejabat.

Gubernur kedua NTB, H.R Wasita Kusuma saat itu memberikan HGU pada anak dan keluarganya. Masing-masing adalah (Asep Kusuma (25 Ha), Kurnia Chandra
Kusuma (25 Ha), dan Kundang Kiswara (putradan keluarga Gubernur NTB H. Wasita Kusuma seluas 25 HA) dengan perusahaan bernama PT Generasi Jaya, dan Sudarli, BA (Sekda NTB) seluas 25 HA.

“Pemberian Hak Guna Usaha itu
menjadi awal dari terjadinya penelantaran tanah dan lahirnya transaksi spekuatif atas tanah pariwisata. Hal ini terjadi karena pihak yangmemperoleh HGU bukan pengusaha maka tentunya tanah tanah lokasi pariwisata tidak mampu dikelola secara efektif dan produktif,” tulis Prof. Asikin dalam penelitiannya.

Pemerintah mengambil tanah yang telah dikelola oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun, dan diserahkan kepada orang-orang tertentu melalui HGU. Melalui alas hak tersebut, masyarakat yang telah lama mengelola tanah terpaksa harus menerima kenyataan pahit.

Pemda Lombok Barat (saat KLU belum dimekarkan) dan Badan Pertanahan Provinsi NTB kemudian merubah status dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT.Wanawisata Hayati (PT.WAH) di atas HGU yang dulunya diberikan kepada Sudarli, BA (Sekda NTB) seluas 25 HA.

Di atas tanah tersebut telah dikuasai dan digarap oleh masyarakat sehingga pemberian HGB di atas kertas tercantum atas nama PT WAH seluas 13,9 Ha dengan SuratKeputusan Badan Pertanahan Tanggal 14 Juni 1996 No. 550.2/05/I/43/621996 yang berlaku selama 30 tahun sejak tanggal 19 Juni 1996 sampai dengan 19 Juni 2026.

“Pemberian HGB oleh Badan Pertanahan Propinsi di atas tidak lepas dari adanya rekomendasi izin prinsip membangun yang diberikan Bupati Lombok Barat dengan No. 593/13/3tanggal 23 Maret 1996 dan Surat Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Hotel oleh BadanPertanahan Lombok Barat No.16/403/SK-IL/LB.7/1996 tanggal 24 April 1996,” ulas Prof. Asikin.

Dijelaskan, dalam butir ke 7 Surat Keputusan Badan Pertanahan, dalam waktu satu tahun setelah didaftarkan, maka PT WAH harus memulai aktivitas pembangunan. Apabila tidak dilakukan, maka HGB batal demi hukum.

Namun pada kenyataannya, PT WAH tidak kunjung melakukan pembangunan. Tanah tersebut juga sejak 1996 telah diduduki oleh masyarakat karena tidak kunjung ada pembangunan.

Bisnis Jual Beli Tanah

Munculnya rasa kecemburuan di masyarakat, karena HGU hanya diberikan pada pejabat dan kroninya hingga para investor yang justru mengabaikan rencana pembangunan di sana.

Masyarakat yang dijanjikan menikmati pembangunan untuk meningkatkan ekonomi mereka, justru hanya disuguhi bisnis kalangan elit ini meraup keuntungan.

Apalagi, PT Generasi Jaya yang merupakan keluarga Gubernur NTB saat itu bukan seorang pengusaha, sehingga pengelolaan wisata Gili Trawangan justru tanpa hasil.

Alih-alih melakukan pembangunan, PT Generasi Jaya berbekal HGU justru menjualnya ke H. Hasan Basri dengan perusahaan CV. Hikmah (Akta Notaris No. 54 Tanggal 17 Juli Tahun1976). Lagi-lagi masyarakat dibuat kecewa.

Kekecewaan masyarakat tidak berakhir. CV. Hikmah kembali menjual aset tersebut ke Agus Hadi Sunarto alias Ang Han Sin (PT.Gili Terawangan Indah) dengan Akta Notaris No.15 Tanggal 15 Agustus 1988.

“Jelas terbukti bahwa pemberian
HGU pada kawasan pariwisata di Gili Trawangan Lombok tidak lebih dari adanya upayayang bersifat spekulatif dan bernuansa kolusi yang menjadikan tanah sebagai komoditas yangdiperjualbelikan bukan untuk melaksanakan cita-cita hukum agraria yang bertujuan mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,” kata Prof. Asikin.

Berakhir di GTI

Setelah GTI mengantongi HGU pengelolaan tanah di Gili Trawangan, penelitian Prof. Asikin menjelaskan Pemrov melakukan kerjasama dengan GTI melalui pola perjanjian Kontrak Kerja Produktif dengan memberikan Hak Pengelolaan Lahan selama 70 tahun.

Perjanjian Pemerintah Daerah NTB  tertuangdalam Perjanjian Pengelolaan No.1. Tahun 1993jo.Surat Keputusan Mendagri No. 643/62-377tanggal 4 Juni 1993.

“Perusahaan yang terakhir
ini menunjukan sikap yang tidak bertanggungjawab sampai lebih dari 10 tahun tidak memanfaatkan tanah tersebut sesuai peruntukan dan perizinan untuk membangun perhotelan,” jelasnya.

Padahal terdapat 8 SK Mendagri disebutkan dalam waktu 2 tahun jika pembangunan tidak terlaksana, maka setelah diberikan peringatan oleh Gubernur sebanyak 3 kali maka Gubernur dapat mencabut dan membatalkan perjanjian dan menyerahkan pada pihak lain.

Tidak Ada Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Masyarakat yang telah berpuluh tahun menggarap lahan di sana, tidak mendapatkan kepastian hukum. Pemerintah tidak pernah memberikan sertifikat atas tanah yang masyarakat garap sejak lama.

Padahal, jelas Asikin dalam penelitiannya, jika banyak investor telah gagal mengelola lahan di Gili Trawangan, maka sudah semestinya pemerintah memberikan hak agar masyarakat mengelola lahan tersebut.

“Maka prioritas utama harusnya diberikan kepada masyarakat untuk mengelola tanah tersebut dengan Pola Kerjasama Produksi, bukan diberikankepada orang lain yang tidak berdomisili di Gili Trawangan.”

Konflik lahan Gili Trawangan semakin meruncing ketika aparat kepolisian melakukan penahanan terhadap masyarakat yang menggarap lahan HGU. Ini membuat suasana damai sulit tercipta.

Belum lagi saat aparat polisi dan TNI diturunkan ke Gili Trawangan membuat tenda di lahan HGU. Aparat diterjunkan dengan dalih operasi minuman keras dan narkoba.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai genderang perang oleh masyarakat. Harapan perdamaian menjadi semakin suram.

Dalam Peraturan Pemerintah N0. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar di dalamnya telah diamanatkan agarpenertiban tanah terlantarkan dikembalikan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Peraturan Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 2010 tentang Tata cara Penertiban Tanah Terlantar, dalam padal 1 angka 6 digariskan tentang tanah terlantar, yaitu tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik,Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan(HGB), Hak Pakai, Hak Pengelolaan yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan atau tidak di manfaatkan sesuai dengan keadannya atau sifatnya dan tujuan pemberian.

“Tanah yang ditelantarkan itu harus didayagunakan dengan meningkatkan akses sosial ekonomi masyarakat, optimalisasi pengusahaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan ketahanan pangan,” kata Prof. Asikin.

Dalam penelitian tersebut, Prof. Asikin melakukan studi konflik dengan memuat enam faktor.

Pertama, adanya kebijakan yang salahdi bidang pertanahan (khususnya di kawasan wisata); kedua, adanya sikap yang tidak tegas dari pihak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan dalam penegakan peraturan hukum pe tanahan; ketiga, adanya kecemburuan sosialdari masyarakat asli Gili terawangan sebagai penggarap.

Keempat, pihak pengusaha kurang adanya tanggungjawab pengusaha (yang memperoleh Hak Guna Usaha); kelima, tidak adanyaperindungan hukum bagi Penduduk Asli Gili Trawangan; keenam, sikap arogan aparat penegak hukum dengan melakukan penindakan semena-mena dan merobohkan bangunan Villamilik masyarakat yang telah lama menghuni Gili Trawangan. (red)