KORANNTB.com – Seorang pria di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, diringkus polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya hingga tewas.

Pelaku bernama Jainudin (37 tahun) ditangkap polisi pada Kamis, 24 Juni 2021 di Desa Renda, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan pelaku menganiaya istrinya Sarifah dengan menggunakan tangan.

“Pelaku dengan menggunakan tangan beberapa kali sehingga korban jatuh tersungkur,” katanya, Jumat, 25 Juni 2021.

Istri pelaku sempat melawan dengan cara menarik kemaluan pelaku, namun pelaku justru mencekik leher korban dan memutarnya.

“Pelaku mencekik leher korban dan memutarnya hingga korban pingsan,” ujar Hari Brata.

Beberapa saat kemudian korban meninggal dunia, membuat suaminya kabur.

Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar, menjelaskan penyebab penganiayaan saat itu karena terjadi percekcokan akibat istri pelaku yang  berprofesi sebagai buruh tani menerima pekerjaan dari orang lain, namun di satu sisi ada pekerjaan bersama suami yang harus diselesaikan.

“Suaminya sakit hati kepada istrinya karena hari itu ada pekerjaan yang harus diselesaikan bersama suaminya namun istrinya mengambil gaji dari orang lain, sehingga suaminya menyuruh kembalikan uang namun istrinya tidak mau sehingga terjadi percekcokan,” jelasnya. (red)