KORANNTB.com – Pemerintah menetapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Itu berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

NTB tidak ingin kalah. Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, juga menyatakan akan memberlakukan PPKM. Namun PPKM dilakukan berbasis mikro tidak seperti Jawa dan Bali.

Jika Jawa dan Bali menerapkan 100 persen work from home atau WFH, di NTB menetapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO (work from office).

Zulkiflimansyah juga mengatakan akan memperketat pintu masuk ke NTB untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Mulai besok kita mencoba untuk mengetatkan pintu masuk ke NTB lagi. Pengendalian Corona alhamdulillah berjalan baik, hanya untuk mengantisipasi yang masuk ke NTB dari daerah-daerah yang memang sedang serius terdampak COVID,” kata Zulkiflimansyah, Minggu, 4 Juli 2021.

Dia ingin memastikan setiap orang yang masuk ke NTB betul-betul aman dari COVID-19.

“Kalau kita tidak ketatkan, nanti yang masuk bisa saja membawa virus yang tidak kita inginkan. Kita ingin memastikan yang masuk ke NTB benar-benar aman,” ujarnya.

Selain WFH, sektor esensial akan tetap beroperasi 100 persen namun dengan memperketat protokol COVID-19.

Untuk belajar mengajar akan disesuaikan dengan peraturan teknis dari kementerian terkait. Sementara untuk pusat perbelanjaan harus dengan kapasitas tidak melebihi 25 persen dan hingga pukul 20.00 Wita.

Hal yang sama juga dengan warung makan atau restoran, rapat/seminar, lokasi wisata, kegiatan seni budaya, sosial masyarakat. Tidak boleh melebihi 25 persen dan mematuhi protokol kesehatan. (red)