KORANNTB.com – Entitas investasi Lucky Best Coin (LBC) diduga melakukan penipuan dalam penawaran investasi aset kripto. Dana yang digalang dari masyarakat nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melayangkan surat kepada pihak kepolisian agar menindak pengelola LBC.

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengatakan, LBC adalah entitas investasi ilegal alias bodong yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, SWI sendiri sudah menghentikan kegiatan LBC karena termasuk investasi bodong.

“Korbannya adalah masyarakat yang tidak memahami kripto aset di NTB. Kami sudah menyampaikan surat ke Polda NTB untuk menindak pengurus LBC ini,” kata Tongam.

Tongam mengatakan, LBC diduga melakukan penipuan karena menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan mencapai 300 persen per tahun.

“Modusnya adalah dengan menawarkan investasi di cryptocurrency dengan imbal hasil 300 persen per tahun,” ujar Tongam.

Meski sudah ditetapkan ilegal oleh SWI, LBC dilaporkan masuk terus melakukan kegiatan.

“Kegiatan ini ilegal dan diduga penipuan. Namun sampai saat ini kami mendapat info bahwa LBC masih melalukan kegiatan,” tuturnya.

Tongam mengatakan hingga saat ini sudah ada 10 korban yang melaporkan LBC ke pihak Kepolisian.

“Sampai saat ini belum diketahui berapa (total) korbannya, tapi yang baru kami ketahui ada sekitar 10 korban sudah menyampaikan laporan ke polisi,” urainya.

Sejak April 2021, SWI mencatat ada 26 entitas investasi ilegal, salah satunya LBC.

Daftar entitas tersebut tertuang dalam dokumen SP 03/SWI/V/2021. Adapun kegiatan yang dilakukan 26 entitas investasi ilegal tersebut, antara lain 11 Money Game,3 Investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan 9 kegiatan lainnya.

Tongam mengimbau masyarakat, terutama warga NTB agar tak tergiur tawaran LBC. Lalu, bagi yang sudah terlanjut ikut dalam investasi LBC, maka sebaiknya meminta uangnya kembali.

“Kami mengimbau masyarakat di NTB yang ikut kegiatan LBC agar segera meminta uangnya kembali ,dan bagi masyarakat yang belum ikut agar jangan mau diajak ikut di LBC,” tegas Tongam.

Jika ada masyarakat yang menerima tawaran investasi yang mencurigakan, agar segera melapor kepada SWI.

“Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi yang tidak ada izin dan memberikan iming-iming imbal hasil tinggi, silakan lapor ke SWI melalui email [email protected],” tutup Tongam. (red)

Foto: Ilustrasi (istimewa)