KORANNTB.com – Apes nasib tiga pemuda berinisial AY (30), RI (24), AR (23) asal Desa Dasan Geria Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Ketiganya harus diringkus Tim Opsnal Polsek Lingsar atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya pada Juni 2021 lalu.

Awalnya petugas menangkap AY pada Rabu, 14 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. Setelah dilakukan introgasi dan pengembangan ternyata AY melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yakni RI dan AR. Petugas dengan cepat meringkus kedua rekan aksinya di hari yang sama.

“Dalam aksinya, terduga pelaku melakukan survey lokasi terlebih dahulu ke tempat yang akan dieksekusi. Ketiga terduga pelaku sudah membagi peran, AY berperan merusak pintu gembok dan  mengambil sepeda, sepeda diangkat dan diambil oleh RI, kemudian dioper ke AR untuk dibawa,” kata Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, Jumat, 16 Juli 2011.

Dari pengakuan terduga pelaku, sepeda merk Polygon tersebut diinapkan semalam dan keesokan harinya di jual ke penadah sebesar Rp 1 juta. Dari hasil penjualan tersebut langsung dibagi tiga, untuk digunakan sebagai modal main judi game slot.

Game slot merupakan game judi online yang mengandalkan keberuntungan dalam setiap putaran permainan.

“Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 2,6 juta,” kata Kapolsek.

Atas aksi kejahatannya, ketiganya disangkakan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (red)