Pengangkatan Pimpinan Baznas NTB Tuai Kecaman, Dinilai Melanggar UU
KORANNTB.com – Pengangkatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Nusa Tenggara Barat, dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Pengelolaan Zakat.
Pimpinan Pondok Pesantren di Sepakek, Kecamatan Pringgarata,
TGH. M Nasir menilai dua pimpinan Baznas NTB yang diangkat tanpa melalui rekomendasi Baznas RI adalah bentuk perbuatan zalim.
“Itu adalah bentuk kezaliman yang harus dilawan,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis, 29 Juli 2021.
Dua nama yang tidak lolos fit and proper test Baznas justru menjadi pimpinan Baznas NTB. Sementara dua nama lain yang seharusnya lolos justru tidak diakomodir menjadi komisioner Baznas NTB.
Dia menyayangkan nama M. Jamiluddin dan Subhan yang telah dipertimbangkan untuk diangkat oleh Baznas RI, justru terdepak oleh SK Gubernur NTB. Ironisnya, dua nama yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus justru diangkat menjadi pimpinan.
“Apa yang sudah ada dalam keputusan ditindaklanjuti dengan baik. Jangan ada yang mengatur di bawahnya,” katanya.
TGH Nasir merasa heran, jika keputusan gubernur memilih dua orang yang tidak lolos seleksi Baznas sebagai pimpinan Baznas NTB, maka semestinya sejak awal tidak perlu dilakukan seleksi oleh Baznas RI.
“Kalau memang ada keputusan gubernur, tidak perlu harus uji kompetensi di Baznas,” ujarnya.
Sebelumnya, Baznas RI telah dua kali mengajukan surat teguran ke Gubernur NTB Zulkieflimansyah. Teguran tersebut lantaran Gubernur melalui SK Gubernur NTB Nomor 400-315, mengangkat nama Muhammad Said dan Maad Umar sebagai pimpinan. Padahal sebelumnya dua nama tersebut tidak lolos test Baznas.
Dalam surat Baznas RI Nomor: 365/ANG/BAZNAS/IV/2020, ditegaskan pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Baznas oleh gubernur setelah melalui pertimbangan Baznas RI, sesuai Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pasal 88 ayat (1) huruf b juga ditegaskan PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural. Sementara salah satu nama yang diangkat gubernur waktu itu masih berstatus PNS.
Beberapa peraturan lainnya juga memuat klausul serupa, seperti PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Baznas Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Baznas.
“Pengikatan dua pimpinan Baznas NTB periode 2020-2025 tidak sesuai dan bertentangan dalam peraturan undang-undang baik formil maupun materil,” bunyi surat Baznas RI kepada Gubernur NTB.
Dalam surat teguran tersebut, Baznas RI juga dengan tegas memberitahu pengalaman di suatu daerah jika gubernur memilih pimpinan yang tidak sesuai dengan rekomendasi Baznas, maka kegiatan pengelolaan zakat menjadi temuan BPK.
Kemudian provinsi lainnya juga disebut amil zakat menjadi tidak sah lantaran proses pengangkatan bertentangan dengan undang-undang. Sehingga Gubernur NTB diminta segera melakukan evaluasi kembali pimpinan Baznas NTB saat ini. (red)