KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati Lombok Utara, Danny Karter Febrianto (DKF).

Danny Karter telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019, dengan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp1,75 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan, mengatakan akan mempertimbangkan penahanan terhadap tersangka.

“Masalah penahanan kemungkinan bisa saja kita lakukan karena itu merupakan proses penyidikan. Kita lihat dulu perkembangan seperti apa,” kata Dedi, Kamis, 23 September 2021.

Dedi menegaskan, penetapan tersangka terhadap Danny Karter tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai wakil bupati, namun murni tindak pidana yang dilakukan saat menjadi konsultan pengawas proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD dari CV Indo Mulya Consultant.

“Penetapan tersangka kepada yang bersangkutan tidak ada kaitannya terhadap jabatannya sebagai wakil bupati,” ujarnya.

“Kita sangkakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan yang bersangkutan pada tahun 2019 selaku konsultan pengawas,” katanya.

Dedi menjelaskan, kasus penyimpangan IGD dan RSUD Kabupaten Lombok Utara ada lima tersangka.

“Khusus di kasus penyimpangan pembangunan IGD dan RSUD Kabupaten Lombok Utara ada lima tersangka,” ujarnya.

Sementara tersangka lainnya dalam kasus penambahan ruang operasi dan ICU.

“Tujuh tersangka perkara berbeda. Untuk empat tersangka penambahan ruang operasi dan ICU. Direktur RS dua kali sebagai tersangka,” katanya.

Jadwal pemeriksaan dalam status sebagai tersangka akan dilakukan pada pekan depan.

“Pekan depan akan diperiksa dengan status tersangka,” ujarnya. (red)