KORANNTB.com – Seorang warga Getap, Kelurahan Ampenan Selatan, Kota Mataram berinisial DS menjadi korban penipuan jual beli.

Korban membeli berugak (gazebo) di pelaku berinisial AR seharga 7,3 juta. Korban dua kali melakukan transfer ke rekening AR.

“Pertama ditransfer Rp1 juta, kedua Rp6,3 juta,” kata Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Berugak tersebut diakui pelaku berlokasi di Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

Korban dengan keyakinan pergi mengambil berugak di Desa Duman. Namun saat dibongkar, tiba-tiba seorang perempuan pemilik berugak datang menghentikan korban.

Pemilik berugak dengan penuh tanda tanya bertanya maksud korban memindahkan berugaknya. Namun setelah dijelaskan bahwa AR bukan pemilik berugak, korban pun menyadari dirinya ditipu.

“Pemilik berugak datang menghentikan korban dan menjelaskan berugak itu miliknya, bukan milik pelaku (AR),” ujarnya.

Korban kemudian melaporkan AR di Polsek Lingsar.

Polisi menangkap pelaku AR di rumahnya tanpa perlawanan. Dia kemudian digiring ke kantor polisi atas kasus penipuan.

“Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Ancaman maksimal empat tahun,” ujarnya. (red)

Foto: Pelaku penipuan berinisial AR