KORANNTB.com – Memiliki kendaraan bermotor, saat ini sudah menjadi kebutuhan masyarakat. Selain untuk mempermudah aktivitas dan mobilitas, juga meningkatkan produktivitas.

Membantu masyarakat, khususnya warga masyarakat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Bank NTB Syariah meluncurkan layanan pembiayaan, Kendara iB Amanah.

Pembiayaan Kendara iB Amanah adalah pembiayaan konsumtif untuk pembelian kendaraan bermotor dengan agunan kendaraan yang dibiayai ditandai dengan bukti kepemilikan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Bank kebanggaan masyarakat NTB ini menargetkan customer untuk pembiayaan program Kendaraan iB Amanah ini antara lain Pegawai Berpenghasilan tetap seperti,
Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Anggota DPRD Kota/Kabupaten, Pimpinan Daerah, Karyawan tetap BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta Nasional/Asing, Pengusaha / Wirausaha (Perorangan yang mempunyai usaha yang jelas dan pasti), dan Profesional.

Menarik, maksimum pembiayaan dalam program ini mencapai Rp 1 miliar dengan jangka waktu maksimal 5 Tahun.

Tujuan Pembiayaan

Kendaraan roda dua baru (hanya untuk merk Yamaha, Honda dan Suzuki)

Kendaraan roda 3 (tiga) baru (segala jenis / merk)

Kendaraan roda 4(empat) baru dengan dibatasi jenis/merk Toyota, Honda, Suzuki, Daihatsu, Mitsubishi, Nissan, Mazda, Mercedes dan BMW

Uang Muka untuk program ini ditentukan sebesar :

Untuk kendaraan Roda 2 (dua) sebesar 25%

Untuk kendaraan roda 3 (tiga) atau lebih sebesar 25%

Agunan yang dipakai adalah Kendaraan bermotor yang dibiayai atas nama nasabah pembiayaan (BPKB dikuasai oleh Bank).

Program pembiayaan Kendaraan iB Amanah juga dilengkapi asuransi : Asuransi Barang Agunan, Asuransi Jiwa.

Ini persyaratan umumnya

Pas foto terbaru Nasabah dan Pasangan ukuran 4×6 (1 lembar)

Copy E-KTP Nasabah dan Pasangan

Copy Kartu Keluarga

Copy Surat Nikah (bagi yang menikah)

Surat Pernyataan Persetujuan dari Pasangan (bagi yang sudah menikah)

Surat penawaran pembelian dari Penjual / Developer

Bukti kepemilikan agunan dan IMB atas bangunan yang akan dibeli serta dokumen terkait lainnya

Bukti pelunasan PBB Terakhir

Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Persyaratan Tambahan

Nasabah Penghasilan tetap

Buku Tabungan dengan mutasi 3 bulan terakhir.

Slip gaji terakhir atau bukti penghasilan lain Nasabah dan Pasangan (untuk join income)

Surat keterangan masa kerja yang ditandatangani atasan Nasabah

Nasabah Profesional

Copy Kartu Keanggotaan Profesi

Copy Surat Ijin untuk aktivitas Keprofesian

Laporan Keuangan atas Catatan Keuangan atas aktivitas keprofesian

Nasabah Pengusaha

SKU dari Pemerintah Daerah setempat untuk permohonan s/d Rp.250 juta

SIUP atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk permohonan di atas Rp.250 juta

Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) untuk melihat kepemilikan saham dan kepengurusan Perusahaan.

Surat Pengesahan Akta Pendirian dan Akta Perubahan (apabila ada) dari Kemenkumham. (red)