KORANNTB.com – Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus NTB melakukan PHK massal sebanyak 106 tenaga harian lepas (THL).

Sebelum dilakukan pemecatan, terlebih dahulu dilakukan tes seleksi administrasi dan hanya 45 orang yang dinyatakan lulus.

Para pegawai kontrak tersebut telah mengadu ke Disnakertrans Lombok Tengah, namun sejauh ini belum ada solusi berguna yang dihasilkan.

Ratusan pegawai kontrak yang telah lama mengabdi di IPDN, kini masih menganggur akibat PHK massal tersebut.

Sahriel, seorang pegawai kontrak yang turut di-PHK, mengatakan dia kaget mendengar hasil seleksi yang diumumkan tengah malam.

Begitu menyadari namanya tidak ada dalam daftar peserta lulus seleksi, dia tidak dapat tidur hingga pagi.

“Pengumuman seleksi mau hampir jam 12 malam diumumkan lewat online. Begitu lihat nama saya tidak ada, saya tidak bisa tidur,” katanya, Sabtu, 8 Januari 2022.

Dia mengatakan, kabar akan adanya pengurangan pegawai didengar pada 9 Desember 2021. Keesokan harinya pada 10 Desember 2021 dilakukan sosialisasi.

Pada 14 hingga 15 Desember digelar tes. Masing-masing psikotes dan wawancara. Disusul kemudian pada 24 Desember 2021 pengumuman.

Sahriel telah bekerja di IPDN selama 11 tahun. Dia yang tinggal di Mataram, sehari-hari bolak balik Mataram – Lombok Tengah untuk bekerja, yang jaraknya cukup jauh.

Sebagai kepala keluarga yang saat ini istrinya tengah mengandung, dia cukup frustasi akibat PHK tersebut.

“Betul-betul susah saat ini. Jadi harus cari kerja kecil-kecilan untuk biaya hidup,” ujarnya.

Dia hingga saat ini tidak pernah menerima hasil tes tersebut. Dia juga merasa heran saat tes wawancara dia ditanya telah mendaftar kerja di mana saja.

“Padahal saya sudah 11 tahun kerja di sini, kok sekarang ditanya sudah daftar kerja di mana saja. Ya jelas saya belum daftar kerja,” katanya.

Sahriel juga merasa aneh alasan pihak IPDN melakukan PHK karena kekurangan anggaran.

“Kalau anggaran kurang ya tidak masalah gaji atau honor kita dipotong. Jangan tiba-tiba PHK,” sesalnya.

Awal mengetahui dirinya terkena PHK, Sahriel kebingungan harus bekerja di sana. Awalnya dia mencoba menjual bebek. Namun usaha tersebut tidak berlangsung lama.

“Saya awalnya jualan bebek. Tapi itu tidak lama,” katanya.

Kini dia bersama istrinya tengah mencoba menjual Salome Bima atau pentolan.

“Ya sekarang kerja jual Salome. Bisa COD juga,” katanya.

Dia bersama rekan-rekannya yang terkena PHK akan mengadu ke DPRD NTB dan Disnakertrans NTB. Dia juga akan berkonsultasi ke Ombudsman untuk memastikan apakah ada maladministrasi dalam perkara PHK tersebut.

Kadisnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, membuka ruang terhadap mantan pekerja IPDN itu untuk mengadu.

“Silahkan, nanti kita terima. Kita lihat isi kontraknya dan mekanisme perekrutannya,” kata Aryadi.

Sementara, Direktur IPDN NTB, Sri Hartati, mengatakan pemberhentian THL tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, juga Keputusan Rektor IPDN Nomor 738-638 Tahun 2021.

Dia menjelaskan, THL memiliki masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang lagi dengan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja.

“Atas dasar itu IPDN mengeluarkan keputusan pemberhentian seluruh THL,” katanya.

Dia juga mengatakan, ada aturan baru yang telah menghapus THL atau tenaga honor yang diganti dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga melakukan penyesuaian dengan regulasi yang ada.

Soal pesangon yang diharapkan para THL yang terkena PHK, dia mengatakan dalam kontrak tidak terdapat klausul terkait pesangon. (red)

Foto: iStock