Masih Banyak Pengendara Berjalan Pelan Tapi Ambil Lajur Kanan
KORANNTB.com – Etika berkendara di jalan raya belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Masih banyak sekali kendaraan yang berjalan pelan, namun memilih mengambil lajur kanan.
Risiko kecelakaan akibat pengendara sesuka hati mengambil lajur kanan saat berjalan pelan, tentu sangat berbahaya. Apalagi kendaraan yang sedang berjalan laju harus menyalip menggunakan lajur kiri.
Padahal dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah mengatur lajur untuk berkendara.
Dalam pasal 108 ayat (1) dijelaskan bahwa pengguna jalan harus menggunakan lajur sebelah kiri saat berkendara.
Kemudian pada ayat (2) pasal yang sama dijelaskan, jalur kanan hanya boleh digunakan untuk melewati kendaraan yang ada di depan dan diperintahkan oleh polisi.
Para ayat (3) dijelaskan juga untuk sepeda motor, kendaraan yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor menggunakan lajur kiri.
Sementara dalam ayat (4) dijelaskan pengguna lajur kanan dikhususkan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, kendaraan yang akan berbelok ke kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain.

Kemudian pada pasal 109 ayat (3) disebut jika kendaraan telah memberikan isyarat akan menggunakan lajur kanan, maka pengemudi lain dilarang untuk melewati kendaraan tersebut. Itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan.
Aturan dan etika berlalulintas semuanya dijelaskan dalam UU LLAJ. Sehingga masyarakat dianjurkan untuk mempelajari.
Sehingga, bagi pengendara yang sering menggunakan lajur kanan namun berjalan pelan, maka sebaiknya tidak lagi melakukan hal tersebut. (red)
Foto: Ilustrasi (quora.com)