KORANNTB.com – Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB berinisial IMS jadi tersangka penyebaran berita bohong.

IMS ditetapkan tersangka atas dugaan melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A ayat (1) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia diduga menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

IMS ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus oleh Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Namun dia tengah mengkonfirmasi lebih lanjut terhadap Ditreskrimsus terkait kronologis kasus.

“Ya benar. Tapi untuk lebih jelasnya saya konfirmasi dulu ke Krimsus,” kata Artanto.

Data yang dihimpun media ini, kasus tersebut bermula pada 20 Februari 2021. IMS saat itu mengunggah di Facebook kondisi sebuah hotel milik korban yang akan dilelang.

Unggahan tersebut mencantumkan nama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram, juga nilai aset hotel yang mencantumkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Saat pemilik hotel bersurat langsung ke dua kantor yang dimaksud, ternyata informasi yang disampaikan IMS melalui Facebook tidak benar. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan ke Polda NTB. (red)

Foto: ilustrasi