KORANNTB.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat, Zulkieflimansyah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Usaha Akomodasi. Pergub tersebut berisi batas atas tarif hotel saat pelaksanaan MotoGP 2022.

Dalam Pergub tersebut, terdapat zonasi tarif usaha jasa akomodir dan tarif yang sesuai dengan zonasi tersebut.

Untuk wilayah yang dekat dengan Sirkuit Mandalika atau lokasi penyelenggaraan event seperti
Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kuta, Gili Indah dapat menaikkan tarif tertinggi tiga kali lipat dari harga normal.

Untuk zona yang lebih luar seperti Kota Mataram disebut dengan lokasi sub utama kegiatan, maka pengusaha dapat menaikkan tarif paling tinggi dua kali lipat.

Sementara untuk zona jauh atau disebut lokasi penyangga seperti Lombok Barat dan Lombok Utara meliputi meliputi kawasan
wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang
Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter, dapat menaikkan tarif maksimal satu kali lipat di atas tarif normal.

Pegiat Pariwisata Indonesia, Taufan Rahmadi, mengapresiasi terbitnya Pergub tersebut. “Pertama kita harus apresiasi kebijakan yang diambil Pemprov NTB,” katanya, Rabu, 23 Februari 2022.

Beberapa pihak sebelumnya meragukan efektivitas Pergub tersebut. Namun menurut Taufan, semuanya tergantung bagaimana peran pengawasan oleh Pemprov, dalam hal ini yang memiliki fungsi pengawasan sesuai Pergub tersebut adalah Dinas Pariwisata.

“Masalah efektif atau tidak itu tergantung dari bagaimana Pemprov di dalam melakukan langkah-langkah monitoring dan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) NTB, Dr Ainuddin, berharap adanya aturan yang mengatur batas tarif hotel, sehingga tarif hotel tidak naik di atas kewajaran.

“Seharusnya ada peraturan yang mengatur. Karena sesuai azas hukum ubi societas ibi ius atau di mana ada masyarakat, di situ ada hukum,” ujarnya.

Lahirnya Pergub tersebut akibat tingginya tarif kamar hotel menjelang perhelatan MotoGP.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah mengatakan, menjelang MotoGP tarif hotel mulai naik di atas batas kewajaran, sehingga justru menimbulkan kesan buruk terhadap pariwisata di NTB. Untuk itu, diperlukan adanya kontrol pemerintah dengan mengeluarkan aturan batasan tarif hotel.

“Jangan ugal-ugalan dan aji mumpung (naikan tarif) karena kita akan untung sekarang dan rugi dalam jangka panjang,” kata Zulkieflimansyah, Selasa, 22 Februari 2022.

Jika pengusaha hotel maupun makelar kamar terus mencari keuntungan dengan menaikkan tarif hotel sesuka hati, maka berisiko terhadap pariwisata NTB ke depannya. Bahkan, saat MotoGP, wisatawan lebih memilih menginap di Bali yang memiliki tarif hotel jauh lebih murah.

“Orang akan kapok datang ke tempat kita kalau aji mumpung naikan harga hotel dan penginapan seenaknya,” katanya. (red)