Terdakwa Korupsi 27 Miliar Bebas, Kejati NTB Masih Pertimbangkan Kasasi
KORANNTB.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat masih mempertimbangkan upaya kasasi terhadap vonis bebas Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.
Aryanto Prametu dinyatakan bebas di tingkat banding Pengadilan Tinggi Mataram atas tuduhan korupsi benih jagung yang membuat kerugian negara mencapai Rp27 miliar. Dia dinyatakan ontslag van rechtsvervolging atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, Aryanto divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Mataram. Dia juga dibebankan mengganti kerugian negara Rp7,87 miliar.
Terdakwa mengajukan banding, dan pada Rabu, 23 Maret 2022 dinyatakan bebas. Hakim menyebut perbuatannya masuk pelanggaran administrasi bukan korupsi.
Atas putusan bebas tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputera, mengatakan saat ini tim penuntut masih berkoordinasi dengan pimpinan soal langkah hukum selanjutnya.
“Tim Penuntut Umum masih memiliki waktu untuk menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atau tidak. Masih berkoordinasi dengan pimpinan,” katanya, Minggu, 27 Maret 2022.
Waktu pengajuan kasasi selama 14 hari setelah putusan dibacakan hakim. Apabila lewat waktu tersebut, maka putusan dianggap diterima. Kejaksaan akan berkoordinasi dan jika sepakat mengajukan kasasi, maka akan membuat memori kasasi.
“Tap apabila Tim Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi maka akan terlebih dahulu membuat dan menyusun memori kasasi atas putusan majelis hakim tersebut,” ujarnya.
Selain Aryanto Prametu, ada tiga terdakwa lain yang diberikan keringanan hukuman atas kasus tersebut. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara diberikan keringanan menjadi 11 tahun.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I Wayan Wikanaya, sebelumnya diputus penjara 11 tahun, namun pada banding menjadi sembilan tahun. Kemudian, Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) Lalu Ihwanul Hubi menjadi enam tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara.
Pengadaan benih jagung pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp48,25 miliar. PT SAM mendapatkan paket proyek senilai Rp17,25 miliar dan PT WBS Rp31 miliar. (red)