KORANNTB.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membuat aturan baru terkait barang milik pembalap MotoGP yang diberikan untuk keperluan amal kepada pemerintah Indonesia. Barang-barang tersebut akan dilelang dan dijual untuk pemasukan negara.

Barang berharga mulai dari helm, sarung tangan balap, spidol yang digunakan pembalap untuk tanda tangan dan lainnya diberikan kepada ITDC, MGPA hingga Kemenkeu dalam acara amal. Pejabat tidak boleh memiliki barang pemberian yang nantinya mengarah pada gratifikasi.

“Kami sedang merencanakan dengan matang karena itu barang langka, ada baju pembalap MotoGP yang ditandatangani, ada topi, sarung tangan dan helm,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sudarmanto, Rabu, 30 Maret 2022.

Namun barang yang akan dilelang bukan barang pemberian pembalap ke penonton MotoGP. Barang yang didapat penonton tetap menjadi hak mereka.

Klarifikasi:
Staf Khusus Kemenkeu, Yustianus Prastowo melalui media sosial mengklarifikasi barang yang akan dilelang merupakan barang dari pembalap MotoGP yang diberikan kepada pemerintah, ITDC, MGPA dalam kegiatan amal. Bukan merupakan barang yang diberikan pembalap untuk penonton.

“Bukan barang2 dari pembalap yg diberikan ke penonton. Jadi barang yg diterima penonton tetap jadi milik masing-masing dan tidak ada kaitan dengan lelang,” ujarnya dalam unggahan akun Twitter @prastow pada Rabu, 30 Maret 2022.

Addendum: Kami telah menyunting judul. Sebelumnya “Barang Pemberian Pembalap MotoGP Mandalika Disita dan Dilelang” dan redaksi artikel. (red) 

Foto: Penonton yang mendapat helm dari pembalap MotoGP/ist