Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Minta Masyarakat Pahami Ini
KORANNTB.com – MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua dari empat kawanan begal yang menyerangnya.
Publik dibuat geger dengan penetapan tersangka tersebut, karena Amaq Sinta saat itu mempertahankan diri dari serangan begal.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengatakan dua korban begal yang tewas dibacok Amaq Sinta berinisial OWP (21) dan PN (30). Sementara dua begal lainnya kabur dan kini telah ditangkap.
Penetapan tersangka kata Artanto, belum tentu menjadikan Amaq Sinta bersalah di pengadilan. Sehingga, dia meminta masyarakat agar bersabar menanti proses sidang.
“Kalau orang jadi tersangka belum tentu menjadi terpidana,” kata Artanto, Rabu, 13 April 2022.
Saat ini polisi telah menangguhkan penahanan Amaq Sinta. Dia bebas pulang ke rumah menanti proses sidang.
“Hari ini juga kita bantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga Amaq Sinta sudah mengajukan penangguhan penahanan,” ujar Artanto.
Terkait dengan pasal 49 KUHP yang menyebutkan perbuatan Amaq Sinta tidak bisa dipidana dengan alasan daya paksa (noodweer) untuk membela diri, Artanto meminta masyarakat menanti putusan hakim.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi bukan polisi. Tapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas,” katanya.
“Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (criminal justice system) sebagai bagian proses terhadap Amaq Sinta,” ujarnya. (red)