KORANNTB.com – Publik digegerkan dengan penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta (34), warga Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Dia ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap dua dari empat begal yang menghadangnya.

Amaq Sinta ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut. Padahal dia saat itu melawan saat diserang pelaku begal.

Pagi tadi, Rabu, 13 April 2022, gabungan aktivitas Lombok Tengah menggelar aksi di Lombok Tengah. Mereka menuntut agar Amaq Sinta dibebaskan karena melakukan pembunuhan demi menyelamatkan diri.

Massa meminta Polres Lombok Tengah membebaskan Amaq Sinta dari segala tuntutan hukum, karena jika tidak membela diri saat kejadian, Amaq Sinta akan tewas di tangan pelaku begal.

Senada disuarakan Guru Besar Universitas Mataram, Prof Zainal Asikin melalui Facebook. Dia mengungkapkan perbuatan Amaq Sinta masuk dalam kategori daya paksa atau noodweer.

Noodweer dibagi menjadi dua. Noodweer dan noodweer exces. Noodweer adalah daya paksa. Di mana seseorang melakukan pembelaan dengan terpaksa karena serangan atau ancaman serangan dari orang lain. Contohnya menyerang balik saat diserang.

Sementara noodweer exces adalah pembelaan terpaksa yang melampaui batas karena guncangan jiwa. Contohnya, seseorang melihat istrinya diperkosa, maka dia akan memukul pemerkosa bertubi-tubi meskipun pemerkosa sudah tidak berdaya.

Baik noodweer dan noodweer exces tertuang dalam pasal 49 KUHP, maka tersangka atau pelaku tidak dapat dipenjara karena membela diri.

“Noodweer dan noodweer exces adalah dua hal yang berbeda. Semoga teman-teman polisi di Lombok Tengah dapat mendalami secara  cermat 2 substansi pasal 49 KUH Pidana agar Amaq Sinta dapat dikategorikan pembelaan terpaksa,” kata Prof Asikin.

Meskipun demikian, polisi menetapkan tersangka karena ada dugaan Amaq Sinta menusuk salah seorang begal saat seorang begal mencoba melarikan diri. Itu dinilai sebagai penganiayaan dan akan dibuktikan melalui persidangan. (red)