KORANNTB.com – Kasus Amaq Sinta yang membunuh dua terduga begal kini dilimpahkan dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB. Kasus tersebut secara resmi ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam keterangan pers mengatakan berdasarkan fakta penyidikan pukul 01.30 Wita, Minggu, 10 April 2022 di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, MT alias Amaq Sinta menggunakan sepeda motor Scoopy merah dihadang dua pria bernama OKI Wira Pratama (21) dan Pendi (30).

“MT alias Amaq Sinta diminta untuk menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan HO dan WH yang merupakan rekan pelaku (terduga begal) berada di belakang melihat situasi,” katanya dalam rilis dikutip, Kamis, 14 April 2022.

Saat dihadang Oki dan Pendi, Amaq Sinta melakukan perlawanan. Pendi tewas dengan luka tusuk di dada kanan menembus paru-paru. Sementara Oki mencoba kabur menggunakan motornya, namun dia terjatuh dan langsung ditikam oleh Amaq Sinta ke punggung kanan hingga menembus paru-paru. Kedua terduga begal tewas di tempat kejadian.

Dua rekan terduga begal kabur melarikan diri. Sementara Amaq Sinta pergi meninggalkan kedua terduga begal yang tewas.

Amaq Sinta dikenai sejumlah pasal alternatif atas kasus kematian dua orang. Pasal 338 pembunuhan, pasal 351 ayat (3) penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pasal 49 KUHP pembelaan terpaksa (dapat dibebaskan).

Kapolda NTB mengatakan pasal 49 KUHP dapat saja digunakan hakim untuk membebaskan Amaq Sinta. Karena dalam pasal tersebut, barang siapa membunuh karena membela diri maka tidak dapat dipidana.

“Polri melaksanakan penyidikan tindak pidana, sedangkan yang menilai atau memutuskan apakah perbuatan tersebut sebagai pembelaan terpaksa adalah majelis hakim,” ujarnya.

Sehingga, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu kasus tersebut masuk ke pengadilan “oleh karena itu pembuktian haruslah dilakukan di muka persidangan,” katanya.

Sementara, dua rekan terduga begal yang kabur saat kejadian kini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka dengan pasal 365 KUHP. (red)