KORANNTB.com – Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agus Andrianto meminta Polda NTB untuk menghentikan kasus Amaq Sinta korban begal yang jadi tersangka kasus pembunuhan dua terduga begal.

Menurut Agus, masyarakat akan takut melawan kejahatan ketika ada korban kejahatan justru ditangkap karena melawan kejahatan.

Polda NTB diminta untuk mendengarkan aspirasi dan legitimasi rakyat, karena kasus tersebut banyak mengundang perhatian publik karena dinilai sarat ketidakadilan.

“Legitimasi masyarakat akan menjadi dasar langkah Polda NTB selanjutnya,” kata Agus, dikutip dari VIVA, Jumat, 15 April 2022.

Agus juga meminta Polda NTB melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan menghadirkan tokoh masyarakat.

“Saran saya kepada Kapolda NTB untuk mengundang gelar perkara yang terjadi dengan pihak Kejaksaan, tokoh masyarakat dan agama di sana untuk minta saran masukan layak tidakkah perkara ini dilakukan proses hukum,” ujarnya. (red)