KORANNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat resmi menghentikan kasus Amaq Sinta tersangka pembunuh dua begal, Sabtu, 16 April 2022.

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta membunuh begal adalah daya paksa atau pembelaan terpaksa.

“Diputuskan dari gelar perkara, menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang dilakukan AS (Amaq Sinta) perbuatan pembelaan terpaksa,” ujar Djoko Poerwanto.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kasus yang menjerat Amaq Sinta harus dihentikan karena merupakan pembelaan terpaksa.

“Sehingga pada saat ini tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil dan materil,” katanya.

“Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana, maka penyidikan kasus tersebut dihentikan,” ujarnya. (red)