KORANNTB.com – Murtede alias Amaq Sinta (34) kini tidak lagi menyandang status tersangka atas kasus pembunuhan dua begal. Kasusnya resmi dihentikan atau SP3 oleh Polda NTB, Sabtu, 16 April 2022.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers, sore tadi, mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, secara formil perbuatan Amaq Sinta terhalang pasal 49 ayat (1) KUHP yaitu perbuatan terpaksa (noodweer).

“Secara materil perbuatan Amaq Sinta tidak bertentangan dengan aturan hukum yang  hidup dan berkembang di masyarakat,” ujar Kapolda.

Itu artinya Amaq Sinta resmi bebas dan tidak diproses hukum. Dia sangat lega atas penghentian kasus tersebut.

Terlihat Amaq Sinta sangat terharu saat Kapolda membacakan hasil gelar perkara yang membebaskan dirinya. Dia tersenyum lega dan bersalaman dengan Kapolda NTB.

Sebelumnya banyak desakan publik yang meminta agar Amaq Sinta segera dibebaskan. Bahkan kasusnya menjadi viral di media sosial.

Banyak aktivitas, LSM, pegiat sosial, akademisi, ahli hukum hingga netizen menyuarakan agar Amaq Sinta dibebaskan. Bahkan tagar #saveamaqsinta sempat membanjiri media sosial khususnya Facebook. (red)