62 Orang di Mataram Ditangkap Mesum Hingga Judi
KORANNTB.com – Selama 14 hari menggelar operasi penyakit masyarakat alias Pekat, Polresta Mataram berhasil menangkap 62 orang.
Dari konferensi pers, Operasi Pekat mulai digelar 31 Maret hingga 13 April 2022. Ada sebanyak 22 kasus perjudian, empat kasus mesum dan 158 kasus perdagangan minuman keras (miras).
“Pada kasus perjudian berhasil diamankan di 62 tersangka atau terduga dengan profesi masing-masing 31 swasta, tujuh buruh, satu pedagang, tiga sopir, enam IRT, dua asisten rumah tangga, tiga tidak bekerja, delapan mahasiswa serta satu PNS,” kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, dalam keterangan pers, Sabtu, 16 April 2022.
Total barang bukti yang diamankan dari kasus perjudian, uang tunai Rp 6.249.000, 19 alat komunikasi, tiga kartu ATM, empat buku tabungan, tujuh buah rekapan judi togel, 13 kotak kartu domino, bukti transfer, kartu ceki, kartu remi serta beberapa barang lainnya.
Untuk kasus prostitusi menjerat delapan tersangka, terdiri dari profesi swasta empat orang, IRT satu orang, dan tiga pengangguran.
“Kasus prostitusi, seluruh barang bukti yang diamankan seperti uang tunai Rp 1.700.000, 16 alat komunikasi, seprai dua buah, alat kontrasepsi, sarung, pakaian dalam, tisu, handuk serta satu buah buku kas,” ujarnya.
Kasus miras, mengamankan 158 tersangka, yang seluruhnya bekerja sebagai wiraswasta. Dari seluruh tersangka berhasil diamankan miras tradisional jenis tuak sebanyak 102 jerigen (20 liter) dan 791 botol plastik ukuran 1, 5 liter.
Untuk jenis brem diamankan 47 botol ukuran 1,5 liter. Minuman jenis Arak sebanyak satu botol ukuran 700 ml, 77 botol minuman Bir Bintang, Guiness 45 botol, koktail 4 botol, Captain Morgan satu botol dan lainnya.
Selain tiga kasus itu, polisi juga merazia balap liar di Udayana Mataram, Jalan Lingkar Selatan dan Jalan Tohpati.
Sebanyak 69 sepeda motor yang ikut balapan tanpa surat kendaraan ditilang. (red)