KORANNTB.com – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi IGD RSUD KLU ditahan Kejati NTB, Rabu, 20 April 2022.

Masing-masing ditahan adalah PPK proyek berinisial EB, Direktur Konsultan Pengawas CV Cipta Pandu Utama berinisial DD dan Direktur Perusahaan Pelaksana Proyek PT Apro Megatama asal Makassar berinisial DT.

KASTA KLU mengapresiasi penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Ketua KASTA KLU, Romi Raharjo, menyambut baik penahanan tersebut.

“Kasta NTB menyambut baik penahanan para tersangka kasus korupsi pembangunan ruang IGD RSUD KLU oleh kejaksaan tinggi NTB, kita memberikan apresiasi kepada Kejati NTB yang sudah melakukan penahanan kepada tiga orang tersangka,” ujarnya.

Dia berharap, tidak hanya tiga tersangka yang ditahan, namun seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tentu harapan kami agar seluruh tersangka yang terlibat di dalam korupsi berjamaah pada pembangunan RSUD KLU baik itu yang di ICU maupun di pembangunan IGD RSUD KLU agar semua diproses dan ditahan,” ujarnya.

KASTA menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga seluruh tersangka ditahan dan mendapatkan putusan pengadilan.

“Kami tegaskan akan tetap mengawal kasus ini sampai semua tersangka diproses hukum dan tidak tebang pilih,” kata Romi panggilan akrab Ketua KASTA DPD Lombok Utara ini.

“Penetapan seluruh tersangka adalah satu kesatuan dalam pembangunan RSUD KLU yang telah terbukti melakukan korupsi berjamaah miliaran rupiah, sehingga kami berharap jangan ada tersangka yang dianak emaskan apalagi sampai tidak diproses seperti tersangka lainnya,” ujarnya.

Dia mengatakan, akan menjadi preseden buruk penegakan hukum jika sampai ada tersangka yang diperlakukan berbeda dengan yang lainnya hanya karena salah seorang tersangka adalah Wakil Bupati KLU.

“Kita menginginkan hukum harus ditegakkan secara adil bagi semua tanpa pandang bulu. Setiap perkembangan kasus korupsi RSUD KLU ini kami monitoring dan selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTB untuk memastikan bahwa semua tersangka diperlakukan sama,” tegas Romi. (red)