KORANNTB.com – Dua warga Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi lantaran melakukan penganiayaan terhadap kucing.

Dua pelaku berinisial AL (19) dan AR (28) mengunggah video melalui media sosial saat menganiaya seekor kucing. Mereka memasukan petasan ke dalam anus kucing lalu meledakkan petasan tersebut. Itu membuat kucing malang terluka dan kesakitan.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, mengatakan dua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari komunitas pencinta hewan.

“Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam  pemeriksaan,” kata Esty, Sabtu, 23 April 2022 dalam keterangan tertulis.

Setelah mendapat laporan, polisi mendalami video tersebut dan melacak para pelaku.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” ujarnya.

Dari penyelidikan, kucing tersebut milik pelaku AL. Dia memasukan petasan ke anus kucing tersebut. Sementara pelaku AR merekam kejadian tersebut dan mengunggah melalui status WhatsApp. Itu kemudian viral di media sosial.

Pelaku mengaku nekat menganiaya kucing karena sering buang air besar di dalam rumah.

Dua pelaku penganiaya kucing ditangkap

“Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara AL untuk rekam perbuatannya,” katanya.

Kedua pelaku yang saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan disangkakan dengan Pasal 302 ayat (1) dan (2) KUHP. Pada ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Kemudian pada ayat (2), jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. (red)

Foto: ilustrasi kucing (NiseriN/iStockphoto)