KORANNTB.com – Tunjangan Hari Raya (THR) identik dengan ASN yang mendapat uang untuk keperluan hari raya. Namun, kata ‘THR’ kini akrab di telinga masyarakat menjelang hari raya.

Tinggal beberapa hari lagi Idul Fitri 1443 hijriah tiba. Selain sibuk berbelanja baju lebaran, sebagian masyarakat menanti THR.

Uniknya, saat THR telah diterima, beberapa orang justru memamerkan THR yang mereka dapatkan ke teman. Bahkan ada juga yang mengunggah melalui media sosial mereka.

Namun ternyata, perbuatan tersebut memiliki konsekuensi riya’. Dalam hukum Islam itu tidak diperbolehkan meskipun sekedar lelucon belaka.

Sifat riya’ tegas dilarang dalam Al-Qur’an. Perbuatan tersebut tergolong buruk dan sangat dilarang.

“Wahai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadikan dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak Memberi Petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS Al Baqarah :264)

Ilustrasi uang (istimewa)

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS Lukman : 18)

Bahayanya lagi, sifat tersebut yang kerapkali dianggap lelucon justru mendatang celaka. Seperti dijelaskan:

“Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna.” (QS. Al-Maa’uun :4-7). (red)