KORANNTB.com – Seorang ibu berinisial AL (68 tahun) kini dapat bernapas lega usai kasus pencurian yang dilakukan diselesaikan secara restorative justice. Kini kasus tersebut ditutup.

Kejadian bermula saat anaknya yang bernama Suhaeni (44) asal Cakranegara, Kota Mataram, kehilangan Hp jenis Oppo A54. Dia kemudian melaporkan ke polisi.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap pelaku yang merupakan ibu kandung korban.

Namun Suhaeni tidak menyangka bahwa ibunya yang melakukan pencurian. Dia kemudian bergegas mencabut laporan polisi dan meminta maaf kepada ibunya.

Polisi mempertemukan Suhaeni dan ibunya. Dari sana Suhaeni menangis minta maaf dan berlutut di kaki sang ibu. Dia tidak menyangka bahwa ibu kandungnya yang mengambil Hp miliknya. Kasus tersebut murni kesalahpahaman hingga berujung laporan polisi.

Suhaeni minta maaf mencium kaki ibunya

Santunan Polisi

Kapolresta Mataram dan Kabid Humas Polda NTB mengunjungi rumah keduanya dengan membawakan sejumlah bingkisan lebaran untuk membantu kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh ibu dan anak tersebut.

“Kami mengapresiasi Polresta Mataram beserta jajarannya yang menangani kasus ini dengan cara restoratif Justice,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Rabu, 27 April 2022.

Artanto berharap permasalahan seperti ini tidak terjadi lagi, dan jika terjadi, lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, agar tidak menimbulkan kesan negatif di mata masyarakat.

“Selalu jaga keluarga kita agar tetap sakinah mawadah warrahmah,” katanya.

Ibu tersebut sebelumnya diamankan polisi

Kapolresta Mataram Kombes Pol Hari Kombes Pol Heri Wahyudi  menjelaskan, setelah diketahui bahwa yang mengambil HP milik korban adalah ibu kandungnya, pihaknya langsung meminta agar kasus ini dihentikan.

“Saya tekankan bahwa korban tidak mengetahui bahwa yang mengambil Hp tersebut adalah ibu kandung korban,” jelasnya.

Dijelaskan, penghentian kasus tersebut juga atas permintaan keluarga korban, setelah dia mengetahui bahwa yang mengambil Hp tersebut adalah ibu kandungnya sendiri.

Kejadian pencurian itu terjadi pada 8 Desember 2021 silam dan langsung dilaporkan ke polisi oleh sang anak Suhaini (44). Dari hasil penyelidikan polisi pada 23 April 2022 diketahui bahwa yang mengambil adalah Ibunya sendiri.

“Setelah mengetahui ibunya sebagai pelaku pencurian tersebut korban minta kasus tersebut dihentikan,” kata Kapolres.

Kini, Ibu Kandung Korban, telah kembali ke rumahnya dan berkumpul dengan keluarganya.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemkot Mataram yang juga hadir mendampingi Kabid Humas Polda NTB dan Kapolresta Mataram berkunjung ke rumah korban. (red)