Mau Ditinggal Nikah, Pemuda di Lombok Ancam Sebar Foto Bugil Mantan
KORANNTB.com – Seorang pria berinisial AHD (21 tahun) asal Ampenan, Kota Mataram, Lombok ditangkap Polresta Mataram lantaran mengancam menyebarkan foto bugil mantan kekasihnya.
Pelaku mengancam menyebarkan foto mantan kekasihnya berinisial PF (18) karena mengetahui sang mantan akan nikah dengan pria lain.
Keberatan mantannya akan nikah, pelaku mengancam korban melalui WhatsApp dengan mengirim foto mantannya saat bugil disertai dengan kata-kata kotor dan ancaman.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bintaro Ampenan ini saat berpacaran dengan korban pernah melakukan hubungan intim, yang kemudian divideokan oleh pelaku. Pelaku kemudian mengambil tangkapan layar video tersebut dan mengirim ke mantannya.
“Foto yang di-screenshot tersebut dikirim ke nomor WhatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor,” kata Kadek, Selasa, 24 Mei 2022.
Alih-alih takut, mantan pacar pelaku justru melaporkan ke kantor polisi dengan membawa bukti ancaman. Atas perbuatannya, pelaku kemudian ditangkap polisi.
Dia diancam pasal 27 ayat (1) junto pasal 45 ayat (1) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Ancaman pidana maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya. (red)