KORANNTB.com – Seorang bakal calon kepala desa, Desa Pandan Indah, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa Pandan Indah, dengan cara berjalan kaki sekitar tiga kilometer tanpa ditemani masyarakat atau pendukung, Senin 20 Juni 2022.

Pria bernama Anharditia mengatakan ada beberapa alasan sehingga dirinya mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kades dengan berjalan kaki dengan jarak tempuh tiga kilometer jika dihitung pulang pergi.

“Saya mendaftar dengan berjalan kaki karena, ingin menunjukkan kepada Pemerintah Loteng dan warga Desa Pandan Indah, bahwa jalan yang saya lewati yang belum berubah fisiknya, jika saya terpilih kembali, maka ini akan menjadi prioritas yang harus saya selesaikan,” kata Anhar.

Selain mendaftar dengan berjalan kaki, ia menambahkan bahwa dirinya juga mendaftarkan diri sebagai bakal calon Kades tidak melibatkan warga atau masyarakat banyak

“Saya lakukan proses pendaftaran seorang diri tanpa melibatkan orang banyak, karena sampai saat ini saya masih menjadi kepala desa yang aktif, tentu saya harus lebih bijak untuk tidak melibatkan orang banyak dan tidak mau mengganggu aktivitas masyarakat lain,” ujarnya.

“Pada jam 9-10 seperti saat ini warga banyak yang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya. Jadi saya tidak ingin menganggu aktivitas masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia menjelaskan tidak melibatkan masyarakat pada saat mendaftarkan diri karena, tidak menginginkan adanya pemicu konflik yang timbul di tengah masyarakat

“Saya juga tidak mau adanya pemicu konflik yang timbul. Karena itu saya tidak melibatkan orang banyak pada saat saya mendaftar tadi,” ujarnya.

Ketua Panitia Pilkades Desa Pandan Indah, Kusnadi mengatakan, sampai hari ini Sudah dua bakal calon yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa

“Sebelumnya kita sudah melakukan sosiaslisasi ke semua dusun.
Pendaftaran kita mulai buka pada tanggal 13 Juni dan pada tanggal 21 Juni terakhir pendaftaran,” katanya.

Dikatakan, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan ialah verifikasi syarat dukungan, penelitian administrasi, dan pada tanggal 22 Juli akan diumumkan kepada bakal calon apakah lulus atau tidak

“Sesuai persyaratan yang sudah diatur dalam Perbup, bahwa syarat untuk lulus menjadi calon kepala desa yaitu 12% persen dari jumlah DPT terakhir. Jumlah DPT kita sekarang sebanyak 3669 yang diambil dari DPT saat pemilu legislatif 2019,” ujarnya. (red)