KORANNTB.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pembelian minyak goreng harus melalui aplikasi PeduliLindungi.

Kebijakan tersebut untuk tata kelola distribusi minyak goreng menjadi lebih akuntabel dan terpantau.

Masyarakat yang membeli melalui aplikasi PeduliLindungi dapat melakukan scan di toko pengecer minyak goreng yang telah terdaftar di SIMIRAH 2.0 dan PUJLE.

Selanjutnya dari hasil scan QR Code, apabila hasil scan berwarna hijau maka pembeli akan diberikan minyak goreng. Namun jika hasil scan berwarna merah, maka memiliki tanda batas pembelian minyak goreng pada hari itu telah mencapai batas, sehingga tidak lagi diberikan.

Link Banner

Batas pembelian minyak goreng setiap hari 10 kilogram. Lebih dari itu, tidak dapat diizinkan membeli minyak goreng, dan akan membeli di hari berikutnya.

Bagi masyarakat yang tidak memiliki PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan NIK, dan akan dicatat oleh pengecer. (red)