KORANNTB.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Barat telah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian yang membobol SMPN 4 Lembar, Lombok Barat, Selasa, 28 Juni 2022.

Pembobolan ini terjadi pada Senin, 13 Juni 2022 sekitar jam 02.00 WITA dini hari di SMPN 4 Lembar Dasan Tendaun, Desa Mareje Timur, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan pelaku telah ditangkap.

“Telah berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ZE, laki-laki (21), asal Desa Montong Sapah, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah,” ujarnya.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan ini ketahuan berawal saat pelapor selaku pihak Sekolah SMPN 4 Lembar datang ke sekolah. Kemudian salah satu guru di SMPN 4 Lembar memberitahuakannya bahwa pintu dapur sekolah telah dijebol seseorang.

“Mengetahui hal tersebut, bersama dengan guru-guru yang lain masuk untuk mengecek kedalam sekolah dan ternyata selain pintu dapur pelaku juga menjebol plafon,” ujarnya.

Kemudian masuk ke ruangan Tata Usaha (TU), dan mendapati sejumlah barang-barang inventaris sekolah telah hilang. Antara lain satu unit Projektor merk WSONIX serie PA 503 X, satu unit Camera merek CANNON Power Shot SX 80 IS. Selain itu sebuah empat unit laptop juga hilang, sehingga atas kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.

“Atas Laporan pencurian tersebut, kemudian Tim melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya Informasi keberadaan laptop hasil curian tersebut. Yang mana setelah mencocokkannya sesuai dengan Laporan Polisi tersebut,” ungkapnya.

Setelah melakukan penelusuran yang cukup panjang, akhirnya pelaku mengarah kepada ZE. Pelaku langsung ditangkap.

“ZE berhasil diamankan di rumahnya, setelah melakukan penggeledahan tim berhasil mendapatkan barang bukti lainnya,” ujarnya.

Barang bukti yang berhasil mengamankannya berupa satu unit projektor merk WSONIX yang dia sembunyikan di dalam kamarnya.

“Sedangkan untuk barang bukti lainnya masih kita lakukan penelusuran, sedangkan untuk pelaku juga masih melakukan pendalaman. Karena kami menduga masih ada pelaku lainnya, dalam aksi pencurian dengan pemberatan di TKP,” katanya.

Kemudian Tim langsung mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku, dikenakan dengan pasal pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. (red)