KORANNTB.com – Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), menyusul adanya temuan aliran dana umat yang dihimpun ACT digunakan untuk biayai gaya hidup pucuk pimpinan dan dugaan mendanai kegiatan terlarang.

Buntut temuan tersebut, Kementerian Sosial resmi mencabut izin pengumpulan donasi ACT dan memblokir rekening lembaga tersebut.

Menanggapi keputusan tersebut, Head Area Timur Tenggara ACT, Lalu Muhammad Alfian menyayangkan terbitnya keputusan mencabut izin ACT.

“Kalau masalah sayang, kami jauh lebih menyayangkan, tapi kami akan kooperatif karena kami lembaga resmi. Bahkan sebelum SK Menteri itu terbit, penerimaan donasi sudah kami setop secara tersendiri. Untuk penarikan kotak, kami mohon izin mungkin tidak bisa sehari dua hari,” kata Alfian kepada Satuan Tugas (Satgas) dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi NTB yang mendatangi Kantor ACT Cabang NTB pada Rabu, 6 Juli 2022.

Dia menjelaskan, yang menjadi persoalan saat ini ACT tengah sibuk menjalankan program pembiayaan dan pendampingan di berbagai tempat, seperti pembangunan masjid, rumah layak huni, hingga pembiayaan pendidikan.

Bahkan, masih ada anak yatim piatu di Lombok Utara yang kedua orangtuanya meninggal akibat gempa. Sehingga sangat membutuhkan ACT yang selalu melakukan pendampingan terhadap mereka.

“Di Lombok Utara itu ada dua anak yatim piatu yang kedua orang tuanya meninggal akibat gempa, dan itu masih kami dampingi sampai sekarang,” katanya.

Alfian juga menjelaskan, ACT saat ini memiliki banyak program pembangunan masjid. Meskipun penerimaan donasi dihentikan, dia mengatakan ACT akan tetap melakukan pembiayaan ke luar.

“Kami juga ada program pembangunan masjid dan lain-lain. Mungkin penerimaan donasi kami hentikan, tapi untuk pembiayaan ke luar mungkin harus kami lanjutkan, karena ada tanggung jawab,” ujar Alfian.

Sebelumnya, sore tadi Dinsos NTB mendatangi Sekretariat ACT NTB di Mataram. Dinsos meminta semua kegiatan pengumpulan dana ACT dihentikan untuk menindaklanjuti keputusan Kemensos.

“Kita turun ke Sekretariat ACT di NTB untuk menghentikan semua aktivitas pengumpulan uang, barang dan jasa sesuai dengan keputusan Kemensos,” kata Kadis Sosial NTB, Ahsanul Khalik, melalui keterangan pers, Rabu, 6 Juli 2022. (red)