KORANNTB.com – Sebanyak delapan mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) Mataram, Nusa Tenggara Barat, diberhentikan sementara pihak kampus usai ditetapkan tersangka dalam kasus pengerusakan fasilitas kampus saat unjuk rasa.

Alih-alih mencabut laporan terhadap mahasiswa Undikma yang dilaporkan ke Polresta Mataram, pihak kampus justru memberhentikan sementara delapan mahasiswa dengan dalih telah berproses hukum.

Ini menuai kritik dari Presma Institut Agama Islam Hamzanwadi (IAIH) Nahdlatul Wathan Lombok Timur, Ahmad Zainuri. Menurutnya, langkah melaporkan mahasiswa ke polisi adalah tindakan yang tidak seharusnya dilakukan.

“Melibatkan kepolisian terhadap masalah internal kampus merupakan suatu hal yang sangat tidak wajar, dan mempolisikan mahasiswa bukanlah jalan satu satunya untuk menyelesaikan masalah,” katanya dalam keterangan pers dikutip media ini pada, Selasa, 12 Juli 2022.

Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Undikma melakukan unjuk rasa meminta pihak kampus menambah jam malam untuk kegiatan mahasiswa. Itu karena, mahasiswa dibatasi melakukan kegiatan malam oleh pihak kampus.

Dalam aksi tersebut terjadi pembakaran fasilitas kampus yang disebut oleh mahasiswa, fasilitas yang sebelumnya sudah rusak terlebih dahulu.

Akibat dari aksi pembakaran, Undikma melaporkan kasus tersebut ke Polresta Mataram. Mediasi gagal menyelesaikan masalah, sehingga membuat delapan mahasiswa ditetapkan tersangka.

Ahmad Zainuri mengatakan, sikap rektor memaafkan mahasiswa namun tetap membiarkan proses hukum merupakan langkah yang tidak solutif.

Dia menilai, keputusan melaporkan mahasiswa dan memberhentikan aktivitas akademiknya selain berdampak kepada mahasiswa, kasus tersebut juga akan berdampak terhadap citra kampus ke depannya.

“Kalau citra kampus sudah tercemar lalu bagaimana calon mahasiswa mahasiswi baru akan mengecap civitas-civitas akademiknya,” ujarnya.

Dia meminta mencabut SK pemberhentian delapan mahasiswa, mencabut tuntutan hukum, meminta kepolisian membebaskan mahasiswa, dan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan atau restoratif justice.

Selain itu, dia meminta Undikma menghentikan tindakan represif terhadap mahasiswa, dan memberikan mahasiswa kebebasan berekspresi seperti yang dijamin undang-undang. (red)