KORANNTB.com – Kasus yang menjerat pengacara Ida Made Santi resmi dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus tersebut telah dilimpahkan atau tahap II hari ini, Rabu, 27 Juli 2022.

Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan kasus tersebut bermula saat Ida Made Santi mempromosikan penjualan Hotel Bidari di media sosial Facebook.

Itu membuat pemilik Hotel Bidari keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Unit Ciber Polda NTB.

“Bermula saat beliau (Ida Made Santi) menjadi lawyer mantan istri pemilik Bidari. Beliau menyebarkan promosi menjual Hotel Bidari ke media sosial, sehingga menciptakan kerugian konsumen,” kata Darsono.

AKBP Darsono mengatakan, memang ada penetapan lelang dan sudah ada penilaian terhadap unit yang akan dilelang, namun itu terjadi pada 2020. Sementara Ida Made Santi mempromosikan menjual Hotel Bidari pada 2021, sehingga tidak relevan dan merugikan pemilik sah Hotel Bidari.

“Penetapan lelang memang benar, tapi itu 2020 dan diposting pada 2021 sehingga tidak sesuai fakta yang ada. Sehingga menciptakan kerugian konsumen,” ujarnya.

“Beliau mengumumkan penjualan Hotel Bidari di media sosial. Dengan tulisan ‘siapa yang ingin membeli (hotel) hubungi saya’,” kata Darsono.

Kejaksaan juga telah menyatakan P21 kasus tersebut pada 5 Juli 2022. Sehingga Ida Made Santi kini dilimpahkan tanpa proses penahanan.

Ida Made Santi saat ditanyai wartawan mengatakan siap menghadapi segala proses hukum di pengadilan.

“Saya terimakasih karena telah melimpahkan kasus saya. Saya akan menggandeng pengacara dari Unram untuk membantu proses persidangan,” katanya.

Dia mengatakan, telah memiliki kuasa sebagai pengacara untuk mengumumkan penjualan hotel tersebut dari kliennya.

“Saya memiliki kuasa dari klien saya,” katanya. (red)

Foto: Ida Made Santi menggunakan baju biru saat konferensi pers Polda NTB