KORANNTB.com – Seorang turis warganegara Rusia berinisial KK (27 tahun) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Selasa, 9 Agustus 2022.

Turis tersebut sebelumnya pada 21 Juli 2022 mengamuk di Gili Trawangan. Dengan dikawal oleh petugas, KK terbang dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok pada hari Senin, 8 Agustus 2022 pukul 14.30 WITA menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.

Setibanya di sana, petugas berkoordinasi dengan petugas imigrasi setempat untuk melakukan deportasi terhadap KK. Hingga pada Selasa dini hari KK berhasil diterbangkan menuju Bandara Pulkovo, St. Petersburg, Rusia.

Plt. Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Keimigrasian I Made Surya Artha mengatakan bahwa pendeportasian dilakukan lantaran warga Rusia tersebut membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

“KK dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena telah membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk itu kepadanya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa deportasi,” katanya.

Made Surya menekankan bahwa imigrasi di Indonesia menganut kebijakan selektif. Bagi orang asing yang membahayakan keamanan, maka akan dideportasi.

“Kita menganut selective policy, dimana hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Indonesia,” ujarnya.

“Sehingga apabila ada orang asing yang membuat keonaran seperti kasus KK ini tentu tidak layak dibiarkan berada di negara kita,” katanya.

Made Surya juga berkomitmen bahwa pihaknya senantiasa mengedepankan aspek humanis dalam penegakan hukum.

“Kami mengutamakan aspek humanis dalam proses penegakan hukum terhadap KK, pemeriksaan kepadanya kami lakukan setelah kondisi kejiwaannya stabil dan mendapat surat keterangan sehat dari RSJ Mutiara Sukma NTB,” ujarnya. (red)