KORANNTB.com – Munculnya sepeda listrik yang belakangan ini mulai marak, terlebih di Kota dan Kabupaten Bima, nampaknya tidak boleh sembarangan dipakai seperti halnya kendaraan umumnya.

“Sepeda listrik tidak boleh dipakai di jalan. Intinya di jalan, baik itu jalan kecil maupun besar,” ujar Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu Abdul Rachman Virga Maulidhany kepada wartawan Rabu, 31 Agustus 2022.

Yang boleh lanjut Kasat Lantas, hanya di lokasi kawasan seperti halnya tempat wisata, lapangan, serta lingkungan pribadi atau kelompok kecil saja. Catatannya kembali ditekankan Rachman, tidak boleh keluar jalan umum.

“Seperti yang berkeliaran di lapangan, tapi kalau keluar ke jalan itu sudah melanggar. Ini saya bicara aturan yang sebenarnya ya,” ujarnya.

Untuk menertibkan keberadaan sepeda listrik ini, sementara pihaknya belum bisa bertindak lantaran masih tahap sosialisasi. Ke depan janjinya akan menindak jika ada yang melanggar.

Untuk itu pihaknya mengimbau, agar para pemilik sepeda motor listrik tidak sembarangan dalam mengendarainya. Terlebih di jalan umum yang banyak lalu lalang kendaraan, serta mengganggu pengendara lainnya. (red)