KORANNTB.com – Mulai 10 September 2022 Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru untuk ojek online (Ojol).

Ada dua komponen dalam menyusun tarif baru Ojol. Tarif langsung dan tarif tidak langsung. Kenaikan terjadi pada biaya pengemudi (tarif langsung), sementara tarif tidak langsung (biaya sewa aplikasi) diturunkan.

Tarif Ojol disesuaikan berdasarkan zona. Ada tiga zona yang berlaku. Sementara NTB masuk pada zona tiga.

Cakupan Zona III antara lain adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua. Detail tarif baru yang diberikan adalah sebagai berikut.

Biaya jasa batas bawah dari Rp2.100 per kilometer menjadi Rp2.300 per kilometer.

Biaya jasa batas atas dari Rp2.600 per kilometer menjadi Rp2.750 per kilometer.

Rentang biaya jasa minimal yang bisa diberikan sebelumnya Rp7.000 sampai Rp10.000 menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.

Seorang pengemudi Ojol di Mataram, Satria Wardhana, mengaku keberatan terkait penetapan tarif yang dilakukan oleh pusat.

“Contoh tarif di Mataram itu, sama dengan di pinggiran Papua, karena keduanya masuk ke zona III. Itu tidak bisa disamakan. Harga misal Rp10 ribu di Mataram, tidak bisa dikatakan murah, tapi tidak untuk masyarakat di pinggiran Papua sana,” katanya, Jumat, 9 September 2022.

Dia mengaku kenaikan tarif ini akan berdampak pada daya beli masyarakat terhadap Ojol. Itu akan berimplikasi kepada sulitnya mencari penumpang.

“Pasti lebih sepi pengguna ojol kalau tarifnya naik, apalagi go food yang sekarang banyak sekali biaya tambahannya. Belum lagi kalau ojol mahal, pasti masyarakat lebih memilih pakai kendaraan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, ia menuturkan bahwa sistem penetapan tarif berdasarkan zonasi dinilai memberikan keadilan bagi driver Ojol.

Ia pun berharap kepada pemerintah pusat untuk mengembalikan tarif Ojol kepada daerah masing-masing.

“Kami harap pemerintah lebih peka kepada nasib-nasib para driver Ojol. Berikan saja kewenangan penetapan tarif ke daerah, jadi Kemenhub juga tidak repot memikirkan berapa tarif yang sesuai,” katanya. (red)

Foto: ilustrasi Ojol (ist)