Nota Keberatan IMS Ditolak Jaksa, Sidang Kasus ITE Berlanjut

KORANNTB.com – Sidang kasus ITE pengacara senior Ida Made Santi Adnya terus berlanjut. Jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa Made Santi, dalam sidang Kamis 22 September 2022 di Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam sidang, terdakwa Ida Made Santi Adnya didampingi tim penasehat hukumnya, diketuai Muhammad Ihwan. Sementara saksi korban, I Gede Gunanta, Owner hotel Bidari Mataram didampingi aksi solidaritas pendukung GG.

Dalam tanggapan yang dibacakan JPU Hendro Sayekti, tim JPU menilai eksepsi atau keberatan terdakawa atas dakwaan, tidak dapat diterima.

Link Banner

“Keberatan terdakwa atas dakwaan tidak dapat diterima. Kami selaku jaksa penuntut memiliki pandangan dari sudut berbeda, bahwa perbuatan terdakwa masuk kategori UU ITE, sehingga kami nilai merupakan tindak pidana kejahatan,” katanya.

BACA:  Soal Kasus Ida Made Santi, Gede Gunanta: Kita Tunggu di Pengadilan

Dari sekitar 12 poin eksepsi terdakwa, pihak JPU hanya menganggapi 2 point pertama yang menilai dakwaan jalsa tak memenuhi syarat..

Hendro menegaskan, dakwaan yang disusun JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Link Banner

“Menanggapi point 1 dan 2 eksepsi terdakwa, kami nyatakan bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Sementara point eksepsi 3 sampai 12 kami tak menanggapi karena itu sudah masuk ke dalam pokok perkara,” tegas dia.

BACA:  Nama Baik Dicemarkan Lewat WAG, Wartawan di Lombok Lapor Polisi

Ia menekankan, dakwaan JPU sudah sah dan memenuhi syarat hukum. JPU meminta majelis hakim PN Mataram untuk menerima tanggapan jaksa dan menolak eksepsi terdakwa.

“Kesimpulannya kami JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa. Dan majelis hakim yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melanjutkan persidangan untuk pokok perkara,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim PH Ida Made Santi, Muhammad Ikhwan  menanggapi biasa penolakan JPU atas eksepsi kliennya.

Ikhwan menegaskan, sekalipun eksepsi ditolak dan sidang dilanjutkan, tim PH sudah siap memberi pembelaan terbaik untuk Ida Made Santi Adnya.

BACA:  Group "Kecimol Merpati" Jadi Sarang Ujaran Kebencian di Lombok

“JPU menolak eksepsi itu biasa. Kalau mereka kan pendapatnya memang seperti itu, untuk meyakinkan dakwaannya. Tetapi  dari PH juga tetap pada eksepsi kami,” ujarnya, saat dijumpai usai sidang di PN Mataram.

Ia mengungkapkan, sebelumnya dalam eksepsi tim PH mennilai kasus yang menyeret Ida Made Santi bukan masuk wilayah pidana, melainkan perdata.

“Kami menilai ini rahan perdata, bukan pidana. Itu substansi eksepsinya. Tapi kalau pun perkara ini tetap disidangkan pidana, sebagai PH kita siap. Kita akan tunjukan di pembuktiannya nanti,” tegas Ikhwan. (red)