Perumus UU ITE Tanggapi Kasus Fihiruddin
KORANNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB melaporkan Direktur Lombok Global Institut (Logis) ke Ditreskrimsus Polda NTB atas kasus Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, Selasa, 18 Oktober 2022.
Fihiruddin dilaporkan karena bertanya kepada Ketua DPRD NTB melalui WhatsApp Group adanya rumor bahwa tiga oknum dewan ditangkap saat kunjungan kerja ke Jakarta atas kasus narkoba.
Fihiruddin sebelumnya menulis narasi di group WhatsApp yang berisi: “Mohon penjelasan buk ketua @Isvie Rupaeda ada kabar angin yang masuk ke saya, kalau kemarin pada saat beberapa anggota DPRD prov kunker ke Jakarta, ada tiga orang diduga oknum anggota DPRD prov NTB keciduk memakai narkoba, dan ditebus Rp150 juta/orang. Sayangnya diduga oknum anggota ini 2 orang dari partai berazas nasionalis religius dan 1 orang berazas nasionalis. Gawat mental wakil kita.”
Narasi tersebut membuat DPRD NTB berang dan mengirim somasi ke Fihiruddin, yang berisi jika dalam waktu dua hari tidak meminta maaf akan dilaporkan. Karena tidak kunjung meminta maaf, DPRD NTB pagi tadi melaporkan Fihiruddin.
Salah satu perumus undang-undang ITE, Teguh Arifiyadi, menanggapi kasus yang menjerat Direktur Logis tersebut. Dia menjelaskan dari narasi yang disampaikan Fihiruddin tidak masuk dalam pasal pencemaran nama baik maupun menyebarkan informasi palsu (hoax).
“Jelas ini tidak masuk unsur pencemaran nama baik,” katanya, Selasa, 18 Oktober 2022, usai menjadi ahli kasus ITE Mizan Qudsiah.
Plt. Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika ini menjelaskan jika kasus tersebut dilaporkan dengan pasal 27 ayat (3) yang mengatur tentang pencemaran nama baik, tentu kasus tersebut tidak masuk dalam unsur.
Itu karena pasal tersebut mengisyaratkan pencemaran nama baik dengan menyebut nama korban.
“Jadi tidak bisa (dijerat pasal 27). Tidak menyebut nama korban,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, Fihiruddin tidak menyebut nama oknum dewan yang diduga ditangkap tersebut.
Sementara jika Fihiruddin dilaporkan terkait dengan informasi palsu atau hoax dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE, Teguh yang juga menjabat Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) ini, menjelaskan unsur pada pasal tidak terpenuhi.
“Jika pasal 28 ayat (1) maka tidak bisa digunakan, karena bukan hoax yang merugikan konsumen,” jelasnya.
Pasal tersebut katanya, merujuk pada informasi palsu yang merugikan konsumen.
Sedangkan pada pasal 28 ayat (2), lagi-lagi unsur pada pasal tersebut tidak masuk dalam kasus yang menjerat Direktur Logis ini.
“Pasal 28 ayat (2) juga tidak bisa. Karena tidak berisi ajakan atau hasutan,” ujarnya.
Pada pasal 28 ayat (1) memuat informasi palsu yang merugikan konsumen. Sementara pasal 28 ayat (2) memuat informasi palsu yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berkaitan dengan SARA.
Teguh Arifiyadi menjelaskan kasus Fihiruddin sama sekali tidak bisa ditarik ke ranah ITE. Tidak ada satupun unsur pada masing-masing pasal yang dapat menjeratnya. (red)