Kasus Penimbunan Solar, Pihak SPBU Meninting Belum Jadi Tersangka
KORANNTB.com – Polres Lombok Barat baru menetapkan satu tersangka atas kasus penimbunan solar di SPBU Meninting Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu I Made Dharma Yulia Putra, mengatakan satu tersangka yang baru ditetapkan adalah pemilik truk yang dimodifikasi.
“Sementara masih satu (tersangka). Pemilik truk,” katanya melalui pesan, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Dia mengatakan saat ini terus mendalami kasus penimbunan BBM tersebut. Polisi tidak putus pada satu tersangka dan akan mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
Pihak SPBU Meninting tempat lokasi solar subsidi diambil, belum berstatus tersangka.
Sebelumnya pada akhir Agustus lalu, sebuah truk diadang warga di SPBU Meninting. Warga curiga truk tersebut parkir lama di SPBU.
Kecurigaan warga muncul saat melihat selang SPBU mengarah ke bagian dalam bak truk, bukan pada tangki. Ternyata truk tersebut telah dimodifikasi untuk menimbun solar subsidi.
Pada bak truk terdapat bak penampungan solar subsidi. Solar subsidi yang ditimbun ilegal biasa disebut ‘solar kencing’ oleh oknum penimbun. Pihak SPBU pun mempermulus penimbunan tersebut. Padahal warga sering mengeluhkan kelangkaan solar. (red)