Kronologis Kasus ITE Ketua KASTA NTB Hingga Berakhir Ditahan
KORANNTB.com – Ketua KASTA NTB, berinisial LWH resmi ditahan Ditreskrimsus Polda NTB, Senin, 28 November 2022.
Pagi tadi, dia menjalani pemeriksaan dalam status sebagai tersangka. LWH kemudian langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, membenarkan penahanan LWH.
“Benar sudah dilakukan penahanan. Bukan rumor lagi ya,” ujarnya melalui aplikasi pesan.
Kronologis kasus
LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ikhsan Ramdhani pada 27 September 2022 beberapa saat usai LWH mengirim video berdurasi 15 detik yang dinilai melanggar kesusilaan.
LWH mengirim video tersebut ke Group WhatsApp Lombok Tengah Maju (LTM). Ikhsan Ramdhani selaku salah satu admin group melaporkan LWH atas tuduhan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Video tersebut memperlihatkan seorang wanita yang diduga sebagai pemandu lagu di salah satu diskotik di Mataram sedang karaoke. Dalam video terlihat tangan memegang bagian payudara pemandu lagu tersebut. Akibat dari video tersebut, LWH kemudian dilaporkan.
LWH sebelum dilaporkan, juga sudah menghapus video di WhatsApp Group tersebut, karena ingin mengakhiri keributan di group akibat video tersebut.
LWH beberapa kali menjalani pemeriksaan. Sebelumnya sempat beredar rumor LWH ditetapkan tersangka pada 21 Oktober 2022. Namun Polda NTB meralat informasi tersebut.
Baru pada Jumat, 18 November 2022, LWH ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang sudah diterima pelapor, Ikhsan Ramdhani dari Ditreskrimsus Polda NTB.
Polda NTB menahan LWH dalam waktu 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun jika dalam waktu 20 hari belum dapat dilimpahkan, perpajangan penahanan dapat dilakukan.
Semenjak Polda NTB juga dapat menangguhkan penahanan LWH jika ada permohonan penangguhan baik dari LWH, kuasa hukum atau pihak keluarga. Permohonan penangguhan akan diputuskan oleh Polda NTB untuk dikabulkan atau ditolak, tergantung pimpinan. (red)
