Penahanan Ketua KASTA Bisa Ditangguhkan? Ini Kata Polda NTB
KORANNTB.com – Ketua KASTA NTB berinisial LWH resmi ditahan hari ini, Senin, 28 November 2022 atas kasus penyebaran video melanggar kesusilaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
LWH ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam status tersangka pagi tadi.
Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Darsono Setyo Adjie, membenarkan penahanan LWH.
“Benar sudah dilakukan penahanan. Bukan rumor lagi ya,” ujarnya melalui aplikasi pesan.
Dia menyinggung soal penangguhan penahanan. Jika tersangka meminta penangguhan, maka sudah menjadi hak tersangka.
“Kalau meminta penangguhan penahanan memang haknya. Ada (diatur) di KUHAP,” katanya.
Namun AKBP Darsono belum bisa memastikan apakah penangguhan penahanan dapat dikabulkan.
“Ndak bisa kita pakai kira-kira (soal ditangguhkan), karena semuanya keputusan pimpinan,” ujarnya.
Berdasarkan pasal 31 KUHAP, syarat penangguhan penahanan yaitu:
1. Wajib lapor
Terdakwa atau tersangka diwajibkan untuk melapor. Frekuensi melapor ini bisa berbeda-beda, bisa setiap hari, satu kali dalam tiga hari, satu kali seminggu dan lainnya.
2. Tidak keluar rumah
Terdakwa atau tersangka harus tetap tinggal di rumahnya selama masa penangguhan penahanan. Hal ini bertujuan untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan.
3. Tidak keluar kota
Terdakwa atau tersangka tidak boleh keluar kota karena mereka diwajibkan untuk melapor pada waktu yang ditentukan.
Sementara untuk jaminan penangguhan penahanan bisa berupa jaminan uang dan jaminan orang, dengan prosedur tersangka, kuasa hukum atau keluarga mengajukan surat permintaan ke kepolisian. (red)
