KORANNTB.com – Pengamat Pariwisata, Taufan Rahmadi menyoroti Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah resmi disahkan. Terdapat beberapa pasal kontroversi di dalamnya yang hingga kini memicu perdebatan.

Salah satu pasal kontroversi adalah pasangan berzina di luar nikah dapat dipidana. Ini menjadi sorotan yang dinilai berpotensi mengurangi jumlah kunjungan pariwisata ke Indonesia.

“Dengan ditetapkan RKUHP ini jelas akan berpotensi mengurangi tingkat kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia dan juga memukul kembali industri pariwisata yang baru saja berusaha bangkit dari keterpurukan,” kata Taufan Rahmadi, Kamis, 8 Desember 2022.

Dia mengatakan seharusnya pasal yang mengandung kontroversi ditiadakan, karena saat ini banyak hotel syariah di Indonesia. Jika pasal tersebut berlaku, akan memicu ketakutan wisatawan mancanegara yang menginap dengan status bukan suami istri.

“Harusnya ditiadakan karena di dunia pariwisata sendiri sebenarnya sudah memiliki pilihan-pilihan layanan seperti adanya hotel syariah dengan batasan – batasan layanannya ataupun halal tourism,” ujarnya.

Pilihan hotel tersebut tidak dapat dipaksakan kepada wisatawan. Wisatawan berhak memilih mana bentuk layanan yang sesuai dengan harapan mereka.

Taufan mengatakan tidak mudah industri pariwisata dapat beradaptasi dengan pasal batu tersebut.

“Pemerintah harus maksimal didalam melakukan sosialisasi keseluruh stakeholder pariwisata pasca RKUHP ini disahkan, menyusun SOP, menjernihkan pemahaman tentang pasal-pasal yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman di benak wisatawan ataupun pelaku pariwisata,” katanya.

Industri pariwisata juga diminta harus segera bergegas di dalam memberikan penjelasan kepada konsumen ataupun menghadirkan diversifikasi layanan bagi wisatawan, yang menyesuaikan dengan aturan yang ada dalam pasal-pasal KUHP tersebut, meskipun hal ini membutuhkan effort yang luar biasa.

“Kesimpulannya, kembali pariwisata kita harus dihadapkan pada kondisi bahwa kita harus mampu beradaptasi dengan aturan yang kerap ditetapkan tanpa mengikutsertakan para stakeholder pariwisata di dalamnya,” kata Taufan. (red)