KORANNTB.com – Deretan kafe tuak dan karaoke di Desa Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat bakal ditutup permanen.

Semua pemilik kafe di Suranadi telah menerima surat dari Satpol PP Lombok Barat untuk segera menutup kafe mereka.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Satpol PP Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati.

“Menindaklanjuti hasil rapat pada Jumat, 23 Desember 2022 terkait penutupan kafe/karaoke ilegal yang berada di Desa Suranadi, kepada pemilik/pengelola tempat usaha kafe/karaoke agar segera menutup permanen tempat usaha saudara,” bunyi surat tersebut.

Kafe-kafe di Desa Suranadi dinilai melanggar Perda 11/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2011-2032.

Kemudian, Perda 1/2014 tentang Bangunan Gedung, Perda 1/2015 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda 9/2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Apabila saudara tidak segera menghentikan operasional usaha ini, maka kami akan melakukan penutupan paksa,” tulis surat tersebut. (red)