Fihirudin Dilimpahkan ke Jaksa Atas Kasus ITE, Ini Pesannya
KORANNTB.com – Tersangka kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) M. Fihirudin dilimpahkan ke jaksa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, Kamis, 23 Februari 2023.
Fihirudin keluar dari Polda NTB pukul 09.30 WITA dan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Dia kemudian dibawa menuju Kejari Mataram.
Hingga pukul 17.00 WITA, Fihir kemudian dilimpahkan ke Lapas Kuripan untuk penahanan lanjutan.
Saat ditemui, Fihir sapaan akrabnya mengaku dalam kondisi sehat dan siap menghadapi proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah sehat. Kita siap menghadapi proses hukum di pengadilan nanti,” katanya.
Dia mengatakan akan melakukan perlawanan hukum di pengadilan dan membongkar semua kesalahan oknum.
“Saya akan melakukan perlawanan di pengadilan. Catat! Saya pegang kwitansi,” ujarnya.
Pengacara Fihirudin, M. Ihwan mengatakan tim kuasa hukum telah bersiap untuk persidangan nantinya.
“Tentu kita akan terus mengawal kasus ini dan akan uji materiil di pengadilan.
Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan, belum dapat memberikan keterangan pelimpahan tersebut.
“Nanti dicek dulu,” ujarnya.
Fihiruddin sebelumnya ditahan atas kasus menyebarkan informasi yang mengandung SARA dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Dia sebelumnya bertanya melalui WhatsApp Group kepada Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda tentang rumor tiga oknum dewan yang ditangkap mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja. Namun tiga oknum tersebut tidak ditahan karena diduga membayar Rp150 juta per orang.
Atas pertanyaan tersebut, Baiq Isvie Rupaeda melaporkan Fihiruddin ke Polda NTB setelah memberi somasi terlebih dahulu. Polda NTB kemudian menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka. (red)