KORANNTB.com – Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet mengkampanyekan jeratan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimpa seorang aktivis di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

SAFEnet merupakan organisasi yang fokus memperjuangkan hak-hak digital di kawasan Asia Tenggara, terutama pada korban ITE.

Melalui Instagram, SAFEnet mengunggah kronologis kasus Fihirudin yang mulanya bertanya melalui group WhatsApp, kemudian berujung dijebloskan ke penjara.

“Sekali lagi pasal karet UU ITE menjerat korban! Kali ini dialami oleh Fihiruddin seorang aktivis di Lombok. Fihiruddin dilaporkan dan bahkan sudah dipenjara karena bertanya di WhatsApp Group. Fihiruddin dan kuasa hukumnya terus berupaya untuk membuktikan bahwa Fihiruddin tidak melakukan tindak pidana. Bebaskan Fihiruddin dari segala tuntutan hukum,” tulis SAFEnet melalui Instagram @savenetvoice.

https://www.instagram.com/p/Co9mbQ-SVjA/?igshid=OTJlNzQ0NWM=

 

Kasus yang menjerat Fihir berawal dari dia bertanya melalui WhatsApp Group tentang rumor tiga oknum dewan ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja ke Jakarta, namun dibebaskan setelah menebus Rp150 juta/orang.

Akibat dari pertanyaannya, dia disomasi oleh DPRD NTB untuk menuntutnya meminta maaf melalui media selama tujuh hari berturut. Karena tidak mengindahkan somasi, Fihir dilaporkan ke Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB.

Dengan mudah Polda NTB menjebloskannya ke penjara berdasarkan pasal ujaran kebencian yang mengandung SARA. Padahal faktanya kalimat pertanyaan Fihirudin tidak mengandung SARA. (red)