KORANNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat tidak henti-hentinya mendapat kritikan tajam dari masyarakat soal penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kapal tangker yang membawa BBM diduga ilegal di Lombok Timur. Penyidikan dihentikan setelah sebelumnya Penyidik Dit Polairud Polda NTB menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.

Kritikan kali ini datang dari Indonesia Police Watch (IPW). IPW merasa ada yang janggal dari SP3 yangdikeluarkan Polda NTB padahal telah mengantongi tersangka.

Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kasus tersebut sangat terang benderang, namun sangat aneh Polda NTB justru menghentikan kasus tersebut di tengah harapan masyarakat yang ingin kasus itu segera disidangkan untuk menelusuri aktor lainnya yang terlibat.

“Jika sudah ada tersangka, berarti kasus tersebut sudah cukup bukti. Artinya BBM ilegal ini kemudian ada diduga pelaku yang harus bertanggung jawab,” katanya, Jumat 10 Maret 2023.

Kasus ini telah diajukan ke jaksa, hingga jaksa telah memberikan petunjuk untuk dilengkapi dalam berkas perkara kapal tanker tersebut. Alih-alih melengkapi berkas, Polda NTB justru melakukan SP3 yang penuh misteri.

“Saya yakin penetapan tersangka itu sudah benar,” ujarnya.

Kabid Humas Polda NTB sebelumnya menjelaskan SP3 dilakukan dengan dalih berkas perkara telah tiga kali bolak-balik ke jaksa. SP3 disebut lantaran penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat dan mengarah ke arah perbuatan melawan hukum.

SP3 sebelumnya diterbitkan Polda NTB pada tanggal 21 Februari 2023. Polda NTB kemudian mengembalikan tiga tersangka dan barang bukti yang sebelumnya disita.

Kritikan kepada Polda NTB tidak kali ini saja. Sebelumnya akademisi, ahli hukum, aktivis antikorupsi hingga jaksa mempertanyakan SP3 tersebut dengan heran. (red)

Foto: ilustrasi