Kejati NTB Bantah Isu Gubernur Salah Tanda Tangan
Pernyataan Kejati NTB selaras dengan apa yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Biro Hukum dan Setda Provinsi NTB, Lalu Rudy Gunawan. Dia mengatakan soal Kejati menggandeng BPKP mengusut kesalahan tanda tangan Gubernur NTB adalah miskomunikasi.
“Kejati NTB menggandeng BPKP benar. Tapi bukan untuk memeriksa tanda tangan. Apa kasusnya? Itu terkait kasus sewa/jual-beli lahan Pemprov di Gili Trawangan oleh oknum masyarakat/aparat desa. Itu jangan disesatkan publik bahwa Kejati seolah-olah memeriksa tandatangan gubernur,” tegasnya.
Dia mengatakan tidak ada tanda tangan dengan investor asing. Sengketa lahan di Gili Trawangan eks PT GTI diselesaikan dengan cara terbuka, termasuk melibatkan KPK.
“Tidak ada satupun yang tidak dikonsultasi dengan KPK,” ujarnya.
Dia juga meminta media yang menggiring opini tersebut agar lebih cover both side atau berimbang, tidak hanya memuat keterangan salah satu pihak saja. (red)