KORANNTB.com – Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), M. Fihirudin menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa, 21 Maret 2023.

Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi memberatkan terdakwa. Hadir empat saksi dari dewan. Masing-masing Baiq Isvie Rupaeda, Ruslan Turmudzi, Hasbullah dan Lalu Satriawandi.

Baiq Isvie yang diperiksa sebagai saksi memberatkan dicecar sejumlah pertanyaan oleh hakim. Hakim Anggota, Muhlasuddin bertanya bagaimana kronologis somasi hingga berujung laporan yang dijawab Baiq Isvie.

“Ada anggota DPRD memakai narkoba diciduk dan menyogok itu bukan pertanyaan. Ini menyangkut nama baik lembaga. Setelah membaca WA itu saya langsung rapat fraksi, lalu mengundang tim ahli lalu somasi yang bersangkutan. Tidak ada klarifikasi dari terdakwa bahkan dia bilang ndek ku gemes,” kata Isvie.

Isvie mengatakan pimpinan fraksi dan pimpinan DPRD sepakat menindaklanjuti perkara tersebut.

Hakim kembali mencecar Isvie, mengapa tidak menjawab pertanyaan Fihir melalui Whatsapp Group? Isvie kemudian menjawab.

“Saya koordinasikan dengan anggota fraksi agar jelas, sehingga semua ketua fraksi menanyakan ke anggotanya dan semua fraksi mengatakan tidak ada yang terlibat (narkoba). Dua hari kemudian rapat kembali setelah itu mengundang tim ahli dan hasil dari itu melakukan somasi,” ujarnya.

Hakim bertanya apa tujuan melakukan somasi? Isvie menjawab tujuan somasi agar Fihirudin klarifikasi apa yang disampaikan di Whatsapp Group POJOK NTB.

Hakim kembali bertanya; “Itu kan nada pertanyaan, kenapa nggak dijawab? Ibaratnya kan ada makan ada minum.”

“Kalau saya lihat dari bunyi ini, ini menggunakan tiga dugaan yang belum jelas. Ada nggak notulen rapat itu? Karena di berkas ini nggak ada foto-fotonya siapa yang hadir dan absensi rapat. Selama proses ini berlangsung, adakah pertemuan pelapor dan terlapor?” kata Hakim.

“Tidak ada,” kata Isvie.

“Saya berharap dia datang ke DPRD atau menemui saya untuk minta maaf, tapi setelah proses berlanjut barulah isteri yang bersangkutan menemui saya tapi saya tidak ketemu karena sedang di Jakarta,” ujar Isvie.

Pertanyaan Pengacara

Pengacara Fihirudin, M. Ikhwan bertanya apakah hubungan Baiq Isvie dengan Fihirudin sebelum kasus tersebut baik-baik saja? Isvie menjawab biasa saja.

“Biasa saja, bahkan (Fihirudin) cium tangan kalau ketemu,” kata Isvie.

Ikhwan juga mencecar Baiq Isvie bagaimana sikat jika ada pertanyaan datang dari masyarakat ke DPRD? Adalah mekanisme baku dalam menanggapi pertanyaan ini? Isvie menjawab tidak ada.  (red)